KPK Minta Maaf Kepada Panglima TNI, Mengaku Khilaf, Proses Hukum Kabasarnas Akan Ditangani Puspom

tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI. Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum

|
Editor: Adityas Annas Azhari
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penetapan Kepala Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menyalahi aturan hukum.

Atas penetapan tersangka itu KPK mengaku khilaf dan meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Hal ini karena KPK telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari lingkup militer.

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.

Kepala Babinkum TNI, Laksda Kresno Buntoro saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Kepala Babinkum TNI, Laksda Kresno Buntoro saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Tribunnews/Gita Irawan)

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, KPK memahami penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Johanis Tanak mengatakan, pernyataan ini seusai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka, TNI Datangi Markas KPK, Danpuspom TNI Akui Temui Henri Alfiandi

Menurut Johanis Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023), tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI. Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka.

"Kami paham, tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," ujar Johanis Tanak.

Sebelumnya di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas menyalahi ketentuan.

Baca juga: POM TNI Belum Bisa Mulai Penyidikan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi Belum Dijadikan Tersangka

Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Kepala Babinkum TNI, Laksda Kresno Buntoro, menjelaskan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam UU peradilan militer, kata Laksda Kresno Buntoro, diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.

Baca juga: Dana Komando Jadi Kode Suap untuk Kabasarnas Marsdya Henri di Parkiran Bank di kawasan Mabes TNI

Selain itu, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved