Bukannya Melaut, Ribuan Nelayan Penuhi Jalan Raya di Indramayu, Ternyata Ini yang Mereka Lakukan
Sebelum ke gedung DPRD Indramayu, ribuan nelayan juga menyampaikan orasi di Pendopo Indramayu, Kamis (10/8/2023).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Ribuan nelayan berunjuk rasa di kantor DPRD Indramayu. Sebelum ke gedung dewan, nelayan juga menyampaikan orasi di Pendopo Indramayu, Kamis (10/8/2023).
Mereka menolak surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Se B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang migrasi kapal tangkap ikan yang berukuran di bawah 30 gross tonnage (GT).
Menurut pantauan Tribuncirebon.com, demo hari ini dilakukan oleh nelayan dari berbagai organisasi.
Ada Gerakan Nelayan Pantura (GNP), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), dan sebagainya.
Tuntutan mereka sama, yakni menolak kebijakan KPP yang dinilai merugikan nelayan.
Dalam aksi itu, ribuan nelayan juga membawa sejumlah poster berisikan kecaman kepada KKP sebagai atribut demo.
"Melalui surat edaran itu pemerintah mengajak kita bermigrasi, tapi kalau bahasa kami nelayan, mereka mencoba membodohi kita," ujar Ketua Umum GNP, Kajidin kepada Tribuncirebon.com.
Kajidin menyampaikan, mayoritas kapal nelayan yang berada dibawah GNP mayoritas adalah kapal berukuran 5-30 GT.
Mereka berusaha bergelut di sektor tangkap ikan dengan modal kecil untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.
Apabila kebijakan migrasi diterapkan, para nelayan kecil ini tidak lagi bisa menangkap ikan lebih dari 12 mil ke tengah laut.
Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap hasil tangkap nelayan kecil.
Jika melanggar dan tetap menangkap ikan lebih dari 12 mil, nelayan kecil diancam akan dikenai sanksi administrasi bahkan pidana.
Kondisi ini, menurut Kajidin, sama halnya dengan mematikan usaha nelayan kecil dalam mencari nafkah.
Di samping itu, GNP menilai, aksi turun ke jalan hari ini sekaligus menjaga keberlangsungan usaha nelayan kecil.
Migrasi kapal ikan berukuran di bawah 30 GT dikhawatirkan akan menambah biaya operasional.
Nelayan harus membayar pungutan PNBP sebesar 5 persen dan membeli alat VMS yang harganya mencapai jutaan rupiah.
"Padahal selama ini pendapatan mereka tidak pasti," ujar dia.
Kajidin menegaskan, dalam hal ini kapal tangkap ikan ukuran di bawah 30 GT menolak diperlakukan sama dengan kapal yang berukuran di atas 30 GT.
Hal yang sama juga disampaikan, Sekjen Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana.
Dalam hal ini, ia menolak Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Pemberlakuan peraturan tentang Penangkapan Ikan Terukur dinilai menyulitkan nelayan hingga diindikasi menjadi ajang pungli.
"Kami tetap menolak PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur ini," ujar dia. (*)
| Sosialisasi Program MBG di Indramayu Dorong Sinergi dan Kesadaran Gizi Seimbang |
|
|---|
| Bangun 184 Unit SPALD, Bupati Pemkab Indramayu Serius Wujudkan Lingkungan yang Bersih dan Sehat |
|
|---|
| Kakanwil Kemenkum Jabar Turun Langsung ke Indramayu-Cirebon, Pastikan Bantuan Hukum Tepat Sasaran! |
|
|---|
| Bupati Lucky Hakim Sahkan Perbup Pesantren, Harapkan Generasi Muda Indramayu Berakhlak Mulia |
|
|---|
| Dukung Digitalisasi Pendidikan di Indramayu, XLSMART Gelar Program Kelas Cerdas Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ribuan-nelayan-berunjuk-rasa-di-Indramayu-Kamis-1082023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.