126 Bacaleg DPRD Cianjur Terancam Dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat, Tak Sertakan Dokumen Ini

Sebanyak 126 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Cianjur dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan terancam dicoret di Pileg 2024.

|
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Kantor KPU Cianjur di Jalan Taifur Yusuf, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Sebanyak 126 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Cianjur dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan terancam dicoret dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdulah, menjelaskan, dari 18 partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacalegnya tercatat ada sebanyak 779 orang. 

"Berdasarkan hasil tahapan verifikasi administrasi dan penelitian kelengkapan dokumen sebanyak 663 bacaleg dinyatakan lengkap," kata Ridwan kepada wartawan, Kamis (10/8/2023). 

Sisanya, sebanyak 126 bacaleg dinyatakan TMS dalam tahapan verifikasi admistrasi terhadap kelengkapan dokumen. 

"Rata-rata bacaleg yang TMS tersebut karena tidak ada ijazah, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan, serta surat keterangan kesehatan dari rumah sakit," katanya. 

Baca juga: Jelang Penetapan DCS Pileg 2024 oleh KPU Sumedang, 163 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Ia mengatakan, berdasarkan peraturan yang berlaku, bacaleg yang TMS tersebut diberikan batas waktu untuk melengkapi kekurangan hingga Jumat (11/8/2023). 

"Apabila hingga batas waktu yang sudah ditentukan itu, bacaleg tersebut akan dicoret sehingga parpol harus segera mengirimkan bacaleg penggantinya," ucapnya.

Baca juga: Kamu Perlu Tahu, Mengenal Apa Itu DCS Pemilu 2024 yang akan Diumumkan KPU Pada 19 Agustus Nanti

Baca juga: KPU Kota Bandung Imbau Masyarakat Cermati Daftar Calon Sementara, Diumumkan 19 Agustus 2023

Parpol atau peserta pemilu dapat mengajukan nama bacaleg pengganti selama bacaleg yang TMS tidak bisa melengkapi kekurangannya. 

"Untuk bacaleg yang sudah lolos dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan dokumen, maka akan masuk dalam daftar calon tetap," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved