Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Prediksi Tepat Mahfud MD soal Ferdy Sambo Bakal Lolos dari Hukuman Mati
"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud dikutip Senin (20/2/2023).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo selamat dari hukuman mati.
Ferdy Sambo kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah permohonan kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung.
Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding. Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan, sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.
MA menganulir hukuman mati bagi Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Hal ini pernah diprediksi oleh Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.
Saat itu, ia meyakini Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keyakinan Mahfud itu didasari oleh KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.
Baca juga: Diskon Gede-gedean Para Terdakwa Kasus Pembunuhan pada Brigadir J, Ini Daftar Lengkap Hukumannya
Dalam KUHP baru itu, memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
Itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.
"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud dikutip Senin (20/2/2023).
Dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo divonis mati hakim.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.(Laporan Wartawan Tribunnews.com Rina Ayu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Mahfud-MD-saat-berada-di-Cirebon-Sabtu-582023.jpg)