Nasib Anak Ketua DPRD Ambon yang Aniaya Pemuda hingga Tewas, Kini Dijerat Pasal Berlapis

Anak ketua DPRD Kota Ambon melaukukan penganiayaan. Kini, AT jadi tersangka dan dikenakan pasal tambahan.

TRIBUNAMBON.com Mesya Marabessy/ISTIMEWA
Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta (kiri), AT (kanan), menganiaya seorang pelajar hingga tewas. Berikut update kasusnya.TRIBUNAMBON.com Mesya Marabessy/ISTIMEWA 

TRIBUNJABAR.ID - Anak ketua DPRD Kota Ambon melaukukan penganiayaan pada seorang pemuda hingga meninggal dunia.

AT (25) melakukan penganiayaan pada RSS (18).

AT sendiri merupakan anak Elly Toisuta, ketua DPRD Ambon.

Kini, AT jadi tersangka dan dikenakan pasal tambahan.

Mengutip TribunAmbon.com, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay mengonfirmasi hal tersebut.

Baca juga: Preman Kampung Diringkus setelah Aniaya Warga Sekitar Masjid Al Jabbar Pakai Sajam, Korban Tak Kenal

Hal tersebut diputuskan setelah penyidik memeriksa tiga saksi tambahan pada Senin (7/8/2023).

"Iya Senin kemarin penyidik sudah memeriksa tiga saksi tambahan dan langsung menetapkan AT Pasal 354 ayat 2 KHUP," ujarnya.

Artinya, AT saat ini dikenakan pasal berlapis.

Pasal pertama yakni Pasal 351 ayat 3 KHUP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kedua, ada pasal 354 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Dalam kasus ini sudah ada sembilan saksi diperiksa dan rencana hari ini penyidik tahap 1 ke kejaksaan, kalau sudah saya kabari lagi," tuturnya.

Diketahui, AT melakukan penganiayaan hingga korban tewas karena RSS tak menegur tersangka saat masuk ke kompleks perumahan awasan Talake Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Korban dipukul bagian kepalanya hingga kemudian tak sadarkan diri, Minggu (30/7/2023) lalu.

Orang Tua AT Buka Suara

Elly Toisuta selaku Ketua DPRD Ambon dan orang tua AT pun sudah terlihat di publik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved