Minggu, 3 Mei 2026

Hukuman Ferdy Sambo CS Disunat, Begini Kondisi Bharada E Ternyata Bebas Bersyarat, Kini Bukan Napi

kasus Ferdy Sambo CS hukumannya disunat menjadi sorotan, di sisi lain kondisi Bharada E yang dikabarkan sudah bebas bersyarat juga mengejutkan publik.

Tayang:
Editor: Hilda Rubiah
Kolase/Tribunnews
Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat, Statusnya Akan Berubah Bukan Narapidana 

TRIBUNJABAR.ID - Belakangan ini kasus Ferdy Sambo CS vonis hukumannya disunat dan tak jadi dihukum mati masih menjadi perbincangan publik.

Di sisi lain, publik juga dikejutkan dengan kondisi Bharada E yang dikabarkan sudah bebas bersyarat.

Sebelumnya Bharada E divonis penjara 1 tahun 6 bulan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Kini diketahui pula bahwa Bharada E telah bebas bersyarat per tanggal 4 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Sosok Suhadi Hakim Agung yang Bebaskan Ferdy Sambo dari Jerat Hukuman Mati,Berubah Jadi Seumur Hidup

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Rika Aprianti mengatakan Bharada E diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama enam bulan.

Usai menjalani cuti bersyarat, status Richard Eliezer atau Bharada E juga akan berubah.

Diketahui, kini, status Bharada E tersebut berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelas Rika.

Wajib Ikut Bimbingan

Meski sudah bebas bersyarat, Richard Eliezer tetap diwajibkan untuk mengikuti bimbingan selama menjalani cuti bersyarat tersebut.

Bimbingan yang wajib diikuti oleh Richard Eliezer itu akan diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika mendengarkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh hakim.
Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika mendengarkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh hakim. (Tangkap layar KompasTV)


“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika, dilansir Kompas.com.

Baca juga: REKAM JEJAK Hakim Suhadi yang Diskon Vonis Ferdy Sambo, Pernah Diperiksa KPK,Sering Perberat Hukuman

Bebas Murni pada Januari 2024

Sebelumnya diberitakan, mantan anak buah Ferdy Sambo itu akan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Rika sebelum akhirnya mengonfirmasi bahwa Richard Eliezer telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

"Iya benar, (Bharada E) bebas murni 31 Januari 2024 mendatang," kata Rika, Kamis (8/6/2023) lalu.

Sebagai informasi, untuk terpidana kasus pembunuhan Brigadir J lainnya juga sudah menerima putusan dari Mahkamah Agung 9MA).

Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawahi, mantan ajudan Ferdy Sambo yaitu Ricky Rizal, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Diketahui, MA meringankan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi.

Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Ferdy Sambo ersebut.

Sementara itu, untuk Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).

Vonis Ferdy Sambo CS Disunat

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun saat MA menyunat hukuman bagi Ferdy Sambo Cs.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata dia di gedung MA Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sidang kasasi para terdakwa digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023).

Sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Adapun Hakim agung yang mengadili kasasi terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Ferdy Sambo Cs pun kompak mendapat pengurangan hukuman.

1. Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

2. Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

3. Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

4. Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023). 

Artikel ini diolah dari Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved