Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Diskon Gede-gedean Para Terdakwa Kasus Pembunuhan pada Brigadir J, Ini Daftar Lengkap Hukumannya
Dalam kasasi yang diputuskan MA, Selasa (9/8/2023), Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan "hanya" dijatuhi hukuman seumur hidup.
|
Editor:
Ravianto
Tribunnews.com
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pembacaan hasil keputusan sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk terdakwa Ferdy Sambo, sedang berlangsung.
Respons Kejaksaan Agung
Terkait putusan kasasi, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap.
Nantinya jika informasi lengkap, termasuk salinan putusan sudah diterima, maka Kejaksaan Agung akan mempelajarinya terlebih dulu.
"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kita pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Meski demikian, sejauh ini pihak Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan kasasi tersebut.
"Ya kami menghormati apapun putusannya," ujar Ketut.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tags
diskon
pembunuhan berencana
hukuman mati
Brigadir J
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Berita Terkait
Berita Terkait: #Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Akan Dipenjara di Mana Ferdy Sambo CS? Hingga Kini Masih di Rutan, Akan Ditentukan Pekan Depan |
![]() |
---|
Derita Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Makin Perih, Vonis Ferdy Sambo Didiskon, Fansnya Teror Vera |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Mahfud MD Berharap Tak Ada Lagi Remisi |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Susi ART Putri Candrawathi Akan Pulang ke Rumah Majikan |
![]() |
---|
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dapat 'Diskon', Reza Hutabarat Terpukul: Semua Mudah Berubah, Bang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.