Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Diskon Gede-gedean Para Terdakwa Kasus Pembunuhan pada Brigadir J, Ini Daftar Lengkap Hukumannya
Dalam kasasi yang diputuskan MA, Selasa (9/8/2023), Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan "hanya" dijatuhi hukuman seumur hidup.
Ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Kedua hakim itu adalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
Baik Jupriadi dan Desnayeti menginginkan Ferdy Sambo tetap dihukum mati, seperti vonis di tingkat pengadilan negeri.
Hanya saja mereka berdua ternyata kalah suara dengan tiga hakim lainnya.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari TribunJakarta.com.
Kekecewaan keluarga Yosua
Diskon hukuman untuk Ferdy Sambo Cs disambut kekecewaan Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka tak terima dengan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.
Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak merasa putusan itu tidak adil.
Ibunda almarhum, Rosti Simanjuntak, mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi tersebut
Rosti Simanjuntak menganggap, keputusan itu melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.
Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.
Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.
