Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Diskon Gede-gedean Para Terdakwa Kasus Pembunuhan pada Brigadir J, Ini Daftar Lengkap Hukumannya

Dalam kasasi yang diputuskan MA, Selasa (9/8/2023), Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan "hanya" dijatuhi hukuman seumur hidup.

|
Editor: Ravianto
Tribunnews.com
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pembacaan hasil keputusan sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk terdakwa Ferdy Sambo, sedang berlangsung. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo untuk kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Alhasil hukuman mati Ferdy Sambo dianulir menjadi penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Sobandi dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

Adapun sidang kasasi digelar di Gedung MA secara tertutup.

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan hukuman terbaru untuk para pembunuh brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Dalam kasasi yang diputuskan MA, Selasa (9/8/2023), Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan "hanya" dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman yakni penjara seumur hidup," seperti itu bunyi putusan kasasi yang disampaikan kemarin sore.

Pun demikian dengan terpidana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga: POPULER Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Semua Terdakwa Dapat Diskon Hukuman, Paling Gede Putri

Mereka semua mendapat potongan hukuman dalam putusan kasasi yang dikeluarkan MA.

Berikut perinciannya:

Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup
Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui
Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui
Kuat Ma'ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui

Perbedaan pendapat hakim

Menariknya, dalam sidang kasasi MA tersebut, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim.

Sebagai informasi, ada lima hakim yang ditugaskan memimpin sidang ini, yakni Hakim Agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Kedua hakim itu adalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

Baik Jupriadi dan Desnayeti menginginkan Ferdy Sambo tetap dihukum mati, seperti vonis di tingkat pengadilan negeri.

Hanya saja mereka berdua ternyata kalah suara dengan tiga hakim lainnya.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari TribunJakarta.com.

Kekecewaan keluarga Yosua

Diskon hukuman untuk Ferdy Sambo Cs disambut kekecewaan Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka tak terima dengan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.

Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak merasa putusan itu tidak adil.

Ibunda almarhum, Rosti Simanjuntak, mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi tersebut

Rosti Simanjuntak menganggap, keputusan itu melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.

Respons Kejaksaan Agung
Terkait putusan kasasi, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap.

Nantinya jika informasi lengkap, termasuk salinan putusan sudah diterima, maka Kejaksaan Agung akan mempelajarinya terlebih dulu.

"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kita pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Meski demikian, sejauh ini pihak Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan kasasi tersebut.

"Ya kami menghormati apapun putusannya," ujar Ketut.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved