Pria di Sukabumi Tega Lakukan Asusila pada Gadis di Bawah Umur, Modus Janji Akan Dinikahi

R melakukan tindak asusila pada korban dengan dalih berjanji akan menikahinya, Maruly menyebut, R melakukan aksi bejat itu sampai delapan kali.

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede (seragam coklat) saat menginterogasi pelaku (baju tahanan) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang pria berinisial R (23) asal Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi gara-gara melakukan rudapaksa terhadap pacarnya yang masih berusia 15 tahun.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, kejadian yang dialami korban asal Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi ini pertama kali diketahui pada Rabu (2/8/2023) lalu.

Awalnya, korban dan pelaku menjalin pertemanan biasa sampai akhirnya berpacaran.

R melakukan tindak asusila pada korban dengan dalih berjanji akan menikahinya, Maruly menyebut, R melakukan aksi bejat itu sampai delapan kali.

"Modus operandinya adalah tersangka membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan asusila sampai dengan 8 kali," ujar Maruly di halaman Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (7/8/2023) sore.

Baca juga: Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Cianjur, Pelaku Pikat Korban dengan Iming-iming Ini

Maruly menjelaskan, jalan mulus R dalam melakukan aksi bejatnya terbongkar setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku korban setelah berpacaran dengan R.

"Lalu dicurigai oleh keluarga dan mencoba mendalaminya, ternyata korban mengaku telah mengalami kejadian tersebut dan melapor kepada unit PPA satreskrim Polres Sukabumi," ucap Maruly.

Diketahui, pelaku melakukan rudapaksa terhadap gadis 15 tahun itu sejak bulan Juli 2023 lalu, sebelum akhirnya pelaku dilaporkan oleh keluarga korban dan ditangkap polisi.

"Untuk tersangka R kita terapkan pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman pidananya paling lama 15 tahun," urai Maruly.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti pakaian milik korban. Saat ini, pelaku masih mendekam di rutan Polres Sukabumi.*

Baca juga: Kasus Asusila di Cianjur, Sudah Ada Tujuh Korban, Semuanya Bocah Perempuan di Bawah 10 Tahun

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved