Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja Hingga Tewas, Kapolda Minta Terapkan Hukuman Paling Berat

Saat ini penyidikan pada kasus penganiayaan berat oleh anak Ketua DPRD Ambon itu masih berjalan.

Editor: Ravianto
TribunAmbon.com/Jenderal Louis
RRS (15), pelajar yang meninggal akibat dianiaya oleh AT (25), anak ketua DPRD Kota Ambon mengalami pendarahan di bagian otak bagian belakang. Hal inilah yang menjadi penyebab meninggalnya korban. Foto pemakaman RSS yang menjadi korban penganiayaan anak Ketua DPRD Kota Ambon, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, AMBON - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan anak buahnya agar menerapkan pasal dengan ancaman paling berat untuk AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon yang memukuli remaja bernama RRS hingga meninggal dunia.

Saat ini penyidikan pada kasus penganiayaan berat oleh anak Ketua DPRD Kota Ambon itu masih berjalan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat mengatakan AT bisa dihukum lebih berat akibat kekerasan yang dia lakukan terhadap RRS (18) hingga tewas.

"Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat," kata Rum Ohoirat kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Menurut Rum, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah memerintahkan agar menerapkan pasal dengan ancaman paling berat.

"Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," beber Rum.

Sosok anak Ketua DPRD Kota Ambon yang berinisial AT (25) menganiaya remaja berinisial RRS (15) hingga tewas viral di media sosial.
Sosok anak Ketua DPRD Kota Ambon yang berinisial AT (25) menganiaya remaja berinisial RRS (15) hingga tewas viral di media sosial. (Istimewa via TribunAmboon)

Rum melanjutkan Lotharia bahkan menurunkan tim memberikan bantuan dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar kasus itu segera bisa dituntaskan.

"Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," ujar Roem.

Hingga saat ini, semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.

Baca juga: Ini Penyebab Meninggalnya Remaja yang Dipukuli Anak Ketua DPRD Ambon, Pendarahan di Kepala

"Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa," jelasnya.

Menurutnya, kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon.

Dalam waktu 1x24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.

"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," ujarnya.

Seperti diberitakan, anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT (25) menganiaya RRS hingga tewas gegara tak menegurnya saat masuk kompleks pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

Korban dipukuli di bagian kepala, kemudian tidak sadarkan diri.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved