Panji Gumilang Jadi Tersangka

Setelah Resmi Ditahan Bareskrim, Panji Gumilang Tak Berhenti Melawan, Siap Gugat Praperadilan

Melalui kuasa hukumnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun akan menempuh praperadilan hingga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

|
Tribunnews/JEPRIMA
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Langkah Panji Gumilang untuk terbebas dari jeratan hukum terus berlanjut meski ia sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Melalui kuasa hukumnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun akan menempuh praperadilan hingga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

Panji Gumilang saat ini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, setelah penyidik Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023) malam.

Pengacara Panji Gumilang, M Ali Syaifudin mengaku dirinya sedih Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun demikian, pihaknya masih memiliki upaya hukum untuk membela Panji Gumilang.

"Masih ada proses hukum. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (pra peradilan dan penangguhan penahanan)," kata Ali kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Sementara kuasa hukum Panji Gumilang lainnya, Hendra Effendi, menduga ada upaya kriminalisasi dan politisasi di balik penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

"Dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," kata Hendra di Bareskrim Polri.

Namun ia tidak menjelaskan secara gamblang dugaan kriminalisasi dan politisasi terhadap Panji Gumilang.

Ia hanya mengatakan dugaan tersebut sudah terbaca pihaknya sejak awal, saat Panji Gumilang diperiksa semalam.

"Kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalem mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap, ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya," katanya.

Panji Gumilang diketahui dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Setelah Bareskrim memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Penyidik Bareskrim pun menyebut sudah mengantongi tiga alat bukti dan satu surat terkait kasus penistaan agama Panji Gumilang.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik pun meningkatkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka, Selasa (1/8/2023) malam. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved