Polemik Ponpes Al Zaytun

LIKA-LIKU Penetapan Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ini Awal Mula Kasusnya hingga Kena Pasal Berlapis

Panji Gumilang harus menerima sangkaan pasal berlais dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Editor: Ravianto
Tribunnews/Jeprima
Tribunnews/JEPRIMA Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sudah jadi tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Bahkan Panji Gumilang harus menerima sangkaan pasal berlapis dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang menjerat Panji pun cukup lama. 

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta

Penanganan kasus ini sempat disorot lantaran tak kunjung rampung.

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri, Selasa (1/8/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri, Selasa (1/8/2023). (tangkapan layar)

"Yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang dilakukan Panji gumilang," kata wakil ketua MUI Anwar Abbas kepada wartawan Jumat (14/7/2023).

Awal Kasus

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS Panji Gumilang Sudah Tiba di Bareskrim, Pakai Kacamata Hitam, Acungkan Jempol

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung menilai ada tiga pernyataan Panji Gumilang yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

Serta ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh.

Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus

Bareskrim Polri lalu menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved