INI TAMPANG Pemalak Tukang Nasi Goreng di Dayeuhkolot, Baru Keluar dari Penjara Sebulan Lalu

Hidup di penjara seakan tak memberi rasa jera kepada pemuda di Kabupaten Bandung, TP alias Toge.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Toge, pemalak pedagang nasi goreng saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (2/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hidup di penjara seakan tak memberi rasa jera kepada pemuda di Kabupaten Bandung, TP alias Toge.

Hanya sebulan setelah menghirup udara bebas, dia kini masuk lagi ke dalam sel. 

Kesalahannya kali ini adalah memalak pedagang nasi goreng sambil menodongkan pedang.

Namun, kebuasan dan keberingasan Toge tak terlihat saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (2/8/2023).

Toge hanya bisa tertunduk mengikuti arahan petugas dengan tangan diborgol. Dia mengenakan baju tahanan berwarna biru.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan, kasus pemalakan itu terjadi di Kecamatan Dayeuhkolot, pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: 2 Pencuri di Kabupaten Bandung Dihajar Saat Jual Sepeda Motor di Media Sosial, Dipancing Korban

"Pada saat itu pedagang nasi goreng mulai buka jam lima sore menjajakan dagangannya. Kemudian muncul satu sepeda motor ditumpangi tiga orang. Pengendara yang tengah (Toge) turun dari motor dengan membawa senjata tajam," kata Kusworo di Mapolresta Bandung.

Kusworo mengatakan, tersangka meminta uang kepada pedagang nasi goreng tersebut. Pedagang itu memberikan Rp 5 ribu.

"Tapi yang bersangkutan tidak mau, mintanya Rp 20 ribu. Begitu dibuka lacinya, yang kelihatan Rp 50 ribu. Diambil Rp 50 ribu. Si pedagang minta kembalian, namun si pelaku mengatakan hayang dikadek (mau dibacok)," kata Kusworo.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswa yang Bikin Laporan Palsu Dibegal dan Dikalungi Celurit di Kabupaten Bandung

Sehingga, kata Kusworo, si pedagang tidak berani untuk minta kembalian dan tersangka naik motor langsung meninggalkan tempat. 

Kusworo mengaku, pihaknya mengetahui adanya kasus itu dari media sosial karena video tersebut viral.

"Kemudian kami langsung menurunkan tim. Kami langsung menghampiri korban karena memang dalam pasal 183, 184 KUHAP itu kita harus mendapatkan keterangan saksi dalam hal ini korban yang akan dijadikan sebagai salah satu alat bukti," tuturnya.

Dari situ, kata Kusworo, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka sehingga bisa menangkap dua tersangka.

Tersangka yang berhasil ditangkap pelaku utama, Toge, dan pengendara sepeda motor MRA alias Bocay (17). A yang ikut mengawasi keadaan masih dalam pengejaran.

Dia memastikan A tak akan bisa pulang ke rumah.

Baca juga: Bikin Laporan Palsu ke Polisi Mengaku Dibegal di Kabupaten Bandung, Mahasiswa Ini Jadi Tersangka

"Dari pada kami tangkap, kalau mau menyerahkan diri, kami persilakan," ucapnya.

Kusworo mengatakan, Toge adalah residivis. Dia baru keluar dari penjara.

"Kasusnya curanmor, dulu divonis dua tahun delapan bulan," kata Kusworo.

Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dilapisi dengan pencurian dengan kekerasan, 365 KUHP, lalu dilapisi lagi dengan pemerasan, yaitu 368 KUHP. 

"Di mana ancaman hukumannya adalah 10 tahun, 9 tahun, dan 8 tahun, penjara," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved