Ini Penyebab Meninggalnya Remaja yang Dipukuli Anak Ketua DPRD Ambon, Pendarahan di Kepala
Sang remaja berinisial RRS (15 tahun) itu ternyata meninggal karena mengalami pendarahan di otaknya.
Namun nahas, nyawa korban tak tertolong.
AT adalah putra dari Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta.
Jenazah korban sudah dilakukan autopsi sebelum akhirnya dimakamkan.
Hukuman Tersangka Bisa Lebih Berat
Sementara itu Polda Maluku menyebut hukuman terhadap AT, anak Ketua DPRD Ambon yang tega menganiaya RRS (18) hingga tewas bisa lebih berat.
"Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
"Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," tambahnya.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif bahkan menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar kasus itu segera bisa dituntaskan.
"Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," ujar Roem.
Hingga saat ini, semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.
"Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk kategori anak-anak tapi sudah dewasa," jelasnya.
Menurutnya, kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon.
Dalam waktu 1x24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.
"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," ujarnya.
AT kemudian dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Sumber: (TribunAmbon.com, Alfin Risanto)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Berikut Hasil Autopsi Remaja Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Kota Ambon
| Fakta Baru Santri Tewas Dianiaya Teman di Bogor, Pelaku Lebih dari Satu? Terkuak Kondisi Korban |
|
|---|
| Sosok Taryana Maling Ayam yang Tewas Dianiaya di Subang, Utang Rp30 Juta Dilunasi Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Dendam Menumpuk, Bapak dan Anak Habisi Nyawa Tetangga, Korban Kerap Hina hingga Ancam Habisi Pelaku |
|
|---|
| Orangtua Dokter Koas FK Unsri yang Dianiaya Meradang, Sudah Lapor Polisi: Proses Hukum Berjalan! |
|
|---|
| Saat Mamanya Bawa Sopir Pukuli Dokter Koas hingga Viral, Keberadaan Sang Anak Disorot, Lagi Ngonser |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pelajar-ambon-dipukul.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.