Ini Penyebab Meninggalnya Remaja yang Dipukuli Anak Ketua DPRD Ambon, Pendarahan di Kepala

Sang remaja berinisial RRS (15 tahun) itu ternyata meninggal karena mengalami pendarahan di otaknya.

Editor: Ravianto
TribunAmbon.com/Jenderal Louis
RRS (15), pelajar yang meninggal akibat dianiaya oleh AT (25), anak ketua DPRD Kota Ambon mengalami pendarahan di bagian otak bagian belakang. Hal inilah yang menjadi penyebab meninggalnya korban. Foto pemakaman RSS yang menjadi korban penganiayaan anak Ketua DPRD Kota Ambon, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, AMBON - Terungkap sudah apa yang menyebabkan remaja di Ambon tewas setelah dipukul oleh anak Ketua DPRD Ambon.

Sang remaja berinisial RRS (15 tahun) itu ternyata meninggal karena mengalami pendarahan di otaknya.

Seperti diketahui, RRS meninggal akibat dianiaya oleh AT (25), anak ketua DPRD Kota Ambon.

RRS dianiaya gara-gara tanpa sengaja menyenggol AT di sebuah gang sempit perumahan polisi di Ambon.

AT balik membuntuti RRS dan menganiaya dia sampai terkulai lemas sebelum akhirnya meninggal.

RRS ternyata mengalami pendarahan di bagian otak bagian belakang akibat pukulan tersebut.

AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon yang menganiaya remaja hingga meninggal dunia.
AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon yang menganiaya remaja hingga meninggal dunia. (istimewa)

Hal inilah yang menjadi penyebab meninggalnya korban.

Adanya pendarahan di bagian otak ini sesuai dengan hasil autopsi terhadap jasad korban RSS sebelum dimakamkan.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni mengungkapkan penyebab kematian RSS karena ada pendarahan otak bagian belakang korban.

Baca juga: Anak Ketua DPRD Ambon yang Pukuli Remaja Hingga Tewas Bisa Dihukum Lebih Berat

Pendarahan tersebut terjadi setelah tersangka memukul korban di bagian kepala.

"Sejauh ini dari hasil autopsi selama dua jam kemarin pada bagian badan dan kepala, ternyata terdapat pendarahan di bagian otak belakang korban," ujar Kompol Beni kepada TribunAmbon.com, Selasa (1/8/2023) siang.

Ia menambahkan, tersangka kini sudah ditahan dan disangkakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kasus ini akan dibuka secara terang benderang sesuai perintah Kapolda Maluku, bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di mata hukum," kata dia.

Ely Toisutta dan keluarga saat membuat video pernyataan soal anak mereka yang menganiaya remaja hingga tewas di Ambon, Selasa (1/8/2023).
Ely Toisutta dan keluarga saat membuat video pernyataan soal anak mereka yang menganiaya remaja hingga tewas di Ambon, Selasa (1/8/2023). (tangkapan layar)

Diketahui, tersangka AT menganiaya RRS dengan cara memukul kepala korban di kawasan Asrama Polisi, Kecamatan Nisaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) malam.

Korban yang tak sadarkan diri kemudian dibawa oleh warga sekitar ke RST Ambon.

Namun nahas, nyawa korban tak tertolong.

AT adalah putra dari Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta.

Jenazah korban sudah dilakukan autopsi sebelum akhirnya dimakamkan.

Hukuman Tersangka Bisa Lebih Berat

Sementara itu Polda Maluku menyebut hukuman terhadap AT, anak Ketua DPRD Ambon yang tega menganiaya RRS (18) hingga tewas bisa lebih berat.

"Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

"Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," tambahnya.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif bahkan menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar kasus itu segera bisa dituntaskan.

"Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," ujar Roem.

Hingga saat ini, semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.

"Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk kategori anak-anak tapi sudah dewasa," jelasnya.

Menurutnya, kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon.

Dalam waktu 1x24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.

"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," ujarnya.

AT kemudian dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Sumber: (TribunAmbon.com, Alfin Risanto)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Berikut Hasil Autopsi Remaja Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Kota Ambon

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved