Berita Viral

Sosok Pensiunan PNS Viral Tampar Bocah hingga Tersungkur Gara-gara Catur, Mantan Dokter di Makassar

Sosok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Makassar viral karena menampar bocah usia 3 tahun gara-gara papan catur.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Twitter/@muthiastp
Tangkap layar video rekaman CCTV Sosok pensiunan PNS di Makassar viral karena menampar bocah usia 3 tahun gara-gara papan catur.(Twitter/@muthiastp) 

TRIBUNJABAR.ID - Sosok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Makassar viral karena menampar bocah usia 3 tahun gara-gara papan catur.

Kehebohan kasus ini bermula dari viralnya rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok pensiunan PNS menampar balita hingga terjatuh ke lantai.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung kopi yang berada di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (27/7/2023) malam.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, awalnya ada anak laki-laki mendekati meja pria berbaju putih.

Pria yang adalah pensiunan PNS itu sedang bermain catur.

Kemudian tanpa disangka, bocah tersebut menyentuh meja hingga papan catur yang berada di meja berhamburan.

Lantas, pria berbaju putih itu langsung melayangkan tamparan keras ke arah kepala sang bocah hingga tersungkur ke lantai.

Seorang laki-laki yang adalah ayah bocah tersebut langsung sigap berdiri dan memperbaiki susunan catur itu.

Lantas siapakah sosok pensiunan PNS ini?

Baca juga: Viral Foto 6 Santriwati Bawa Senjata Laras Panjang dan Pakai Rompi saat MPLS, Ini Penjelasan Ponpes

Diketahui bahwa sosok pensiunan PNS ini bernama Makmur.

Makmur pernah beberapa kali mengemban jabatan penting di jajaran pemerintah Sulawesi Selatan.

Salah satunya ketika ia menjadi kepala Rumah Sakit di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Kemudian Makmur memutuskan untuk pensiun sebagai dokter, tetapi kariernya tidak redup.

Ia lantas mendapatkan kepercayaan sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Bahagia Makassar.

Kini ia sudah tidak lagi memiliki surat izin praktek, tetapi ia tetap berada di jabatan struktural dalam bagian manajemen.

Dipecat

Setelah aksi pemukulan terhadap bocah ini viral, Makmur dipecat oleh RSU Bahagia Makassar.

Keputusan tersebut diambil setelah pihak rumah sakit melakukan rapat internal pada Minggu (30/7/2023).

Hal itu disampaikan oleh Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhrudin.

"Diputuskan, pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," kata Fakhruddin dikutip dari Kompas.com.

Kata Fakhruddin, pemberhentian secara tidak hormat terhadap Makmur sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia Makassar.

"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," tegasnya.

Baca juga: Viral, Aas TKW Bekasi Minta Dipulangkan, Dapat Perlakuan Tak Manusiawi, Disuruh Makan Sampah Majikan

Dilaporkan ke Polisi

Selain mendapatkan sanksi pemecatan, Makmur juga harus berhadapan dengan hukum setelah ayah korban melaporkannya ke polisi.

Ayah Muh Aydan, yakni Muhammad Ibnuagung Yasin atau Agung (27) sangat merasa keberatan melihat sang putra dipukul tepat di depan matanya.

Olehnya itu, Agung pun melayangkan laporan ke polisi dengan nomor registrasi STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR. Pada Jumat (28/7/2023).

"Saya sudah melapor di Polrestabes Kejadiannya hari Kamis malam," jelas Agung kepada awak media yang ditemui di kediamannya, belum lama ini.

Agung juga mengungkapkan, terlapor Makmur merupakan langganan warkopnya yang telah dikenalnya selama 2 tahun lebih.

Makmur bahkan disebut hampir setiap hari menyambangi warkop milik Agung untuk menikmati kopi dan bermain catur.

"Dia memang pengunjung, sering main ke sini," ucapnya.

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Reza Rifaldi)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved