Kabasarnas Henri Alfian Ditetapkan Tersangka Lagi dan Langsung Ditahan, Tapi Bukan Oleh KPK

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Giri
Ibriza Fasti Ifhami/Tribunnews
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan langsung ditahan. 

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka menyalahi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Tersangka Suap, Ditahan di Puspomau

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved