Kabasarnas Henri Alfian Ditetapkan Tersangka Lagi dan Langsung Ditahan, Tapi Bukan Oleh KPK
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Editor:
Giri
Ibriza Fasti Ifhami/Tribunnews
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan langsung ditahan.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka menyalahi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Tersangka Suap, Ditahan di Puspomau
Berita Terkait
Baca Juga
Banjir Kembali Terjang Palabuhanratu, 4 Lansia Terjebak, Beruntung Diselamatkan Basarnas Sukabumi |
![]() |
---|
Sosok Mbah Jo dan 3 Rekannya Selamatkan Wisatawan dengan Drone & Pancing, Dapat Penghargaan Basarnas |
![]() |
---|
Koruptor yang Bikin Negara Rugi Rp 20 Miliar Divonis Penjara 4 Tahun karena Sopan saat Persidangan |
![]() |
---|
4 Korban Longsor Sukabumi Masih Dicari, Tim SAR Kesulitan Akses ke Lokasi |
![]() |
---|
Rescuer Cantik Pos SAR Tasikmalaya, 10 Tahun Bekerja Selamatkan Orang, Tak Mau Kalah dari Rekan Pria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.