Kabasarnas Henri Alfian Ditetapkan Tersangka Lagi dan Langsung Ditahan, Tapi Bukan Oleh KPK

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Giri
Ibriza Fasti Ifhami/Tribunnews
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan langsung ditahan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Jika sebelumnya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap menyalahi aturan, kini status tersangka disematkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, pihak yang memang seharusnya.

Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.

"Dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Agung mengatakan, keduanya ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara, Senin malam.

Keduanya, kata dia, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.

"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: Gara-gara Kasus Kepala Basarnas, Jokowi Akan Evaluasi Perwira Aktif Duduki Jabatan Sipil

Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus korupsi di Basarnas sebagaimana ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sesuai UU 30 Tahun 2022 tentang KPK di Pasal 42 disebutkan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," kata Firli.

"Itulah semangat KPK dan TNI menyelesaikan seluruh perkara tindak pidana korupsi yang terjadi. Semangat itu, malam ini saya datang di Puspom TNI menghadiri konferensi pers TNI terutama penyampaian hasil penyidikan dan penyelidikan kita terkait penetapan tersangka. Dan mulai malam ini dilakukan penahanan oleh Puspom TNI," ujar Firli.

Sebelumnya, OTT KPK terhadap pejabat Basarnas menuai polemik.

Pasalnya pejabat yang terkena OTT merupakan militer aktif yakni Letkol Afri Budi Cahyanto.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kepala Basarnas, Anggota DPR RI Dukung Proses Hukum Harus Dilakukan Transparan

Baca juga: Jokowi Akhirnya Bicara soal Polemik Penangkapan Kepala Basarnas oleh KPK: Masalah Kordinasi

KPK juga menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas periode 2021-2023 sebagai tersangka.

Buntut dari penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi, Puspom TNI pun bereaksi.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka menyalahi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Tersangka Suap, Ditahan di Puspomau

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved