Dokter Forensik RSUD Cianjur Sulit Identifikasi Penyebab Kematian Bocah 8 Tahun yang Tinggal Tulang
Dokter Forensik RSUD Sayang Cianjur, Fahmi Arief Hakim, mengungkapkan pihaknya kesulitan mengidentifikasi penyab kematian bocah delapan tahun.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Dokter Forensik RSUD Sayang Cianjur, Fahmi Arief Hakim, mengungkapkan pihaknya kesulitan mengidentifikasi penyebab kematian bocah delapan tahun.
Sebab, autopsi dilakukan terhadap tulang-belulang korban.
"Kami baru bisa memastikan bahwa jasad tersebut berjenis kelamin perempuan dan berusia sekitar delapan tahun hingga 10 tahun," kata Fahmi, Seni (31/7/2023).
Dia mengatakan, tim telah mengambil sampel untuk tes DNA. Sampel itu dikirim Puslabfor Polri.
"Kondisi jasadnya sudah menjadi tulang sehingga jaringan organ tubuhnya sudah sulit untuk diidentifikasi sehingga kita mengambil sampel DNA," ucapnya.
Sebelumnya, bocah delapan tahun ditemukan sudah tinggal tulang di Pantai Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Korban Tertimbun Tanah Longsor di Cianjur Belum Ditemukan, Pencarian Terkendala Material Tanah Tebal
Untuk mengetahui penyebab kematiannya, maka dilakukan autopsi di Intalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Cianjur.
Kapolsek Agrabinta, Iptu Nanda Riharja, mengatakan, autopsi terhadap jenazah itu merupakan permintaan dari pihak keluarga yang ingin memastikan penyebab kematian korban.
"Autopsi tersebut dilakukan sesuai dengan permintaan keluarga korban, dan sebagai kelengkapan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kematiannya," ucap Nanda kepada wartawan di RSUD Cianjur, Senin.
Baca juga: Ribuan Knalpot Brong Hasil Operasi Patuh Lodaya 2023 di Cianjur Dimusnahkan
Penanganan kasus tersebut, lanjut dia, sudah diserahkan dan ditangani langsung Satreskrim Polres Cianjur.
"Kami hanya mendukung dalam proses penyidikan dan kelengkapan lainnya," ucap dia. (*)
Serikat Pekerja Jabar Desak Supremasi Sipil, Reformasi Polri, & UU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law |
![]() |
---|
Sosok Fristo, Pemilik Jastip Puncak Viral di TikTok, PP Cipanas-Jakarta hingga 17 Pesanan Sehari |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Asep Suherman Dorong Pemanfaatan Sumber Daya Alam |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jawa Barat Sebar Luaskan Perda Nomor 4 Tahun 2018 di Cianjur |
![]() |
---|
Beri Harapan Baru untuk Melihat, Polres Sukabumi Kota Bantu Lansia Penderita Katarak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.