Kisah Nenek Asfiyatun Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara Usai Terima Paket Ganja Milik Anaknya

Sebuah kisah mengiris hati dialami oleh nenek Asfiyatun, penjual gorengan yang divonis 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja milik anaknya.

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Surya.co.id
Kisah Nenek Asfiyatunm Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun usai Dijebak Terima Paket Berisi Ganja 17 Kg Milik Anaknya 

Melansir Surya.co.id. tangis nenek Asfiyaut tak terbendung saat mendengar vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya.

Tak main-main, hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider 4 tahun.

Mata nenek Asfiayatun pun masih berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Asfiyatun mengaku bahwa dirinya merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Pasalnya, dalam sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi yang digelar beberapa waktu lalu, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.

Baca juga: Viral, Remaja di Garut Datangi Kantor Camat Jalan Kaki 2 Km Ngadu Ingin Sekolah, Begini Faktanya

Syafi'i, saudara Santoso pun yakin jika Asfiyatun tidak bersalah.

Menurutny, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.

Ia pun tak percaya bahwa Asfiyatun menjadi kurir narkoba.

"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu." tegasnya.

Kronologi Kejadian

Kejadian yang menimpa nenek Asfiyatun bermula saat ia menerima kiriman paket dari Lampung yang datang ke rumahnya pada bulan Januari 2023 lalu.

Sang pengirim tak memberitahukan isi yang berada di dalam paket tersebut.

Rupanya, di dalam paket tersebut berisi narkoba jenis gaja seberat 17 kilogram.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved