Kisah Nenek Asfiyatun Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara Usai Terima Paket Ganja Milik Anaknya

Sebuah kisah mengiris hati dialami oleh nenek Asfiyatun, penjual gorengan yang divonis 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja milik anaknya.

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Surya.co.id
Kisah Nenek Asfiyatunm Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun usai Dijebak Terima Paket Berisi Ganja 17 Kg Milik Anaknya 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah kisah mengiris hati dialami oleh nenek Asfiyatun, penjual gorengan yang divonis 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja milik anaknya.

Nenek berusia 60 tahun itu diduga dijebak oleh anaknya sendiri.

Tangisan nenek Asfiyatun pun tak terbendung saat hakim menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepadanya.

Meski diduga dijebak, nenek Asfiyatun tetap divonis bersalah.

Diketahui nenek Asfiyatun menerima paket berisi ganja seberat 17 kilogram yang dikirim ke rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Viral, Gadis ODGJ Berparas Cantik Pilu Dipasung di Rumah Kayu Disebut Sering Ngamuk, Warganet Iba

Tak ada yang menyangka nenek 60 tahun itu menerima paket ganja tersebut.

Diketahui nenek Asfiyatun dikenal sebagai sosok sederhana yang kesehariannya hanya berjualan gorengan.

Namun, kini nasib malang menimpa dirinya usai paket itu datang ke rumahnya.

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia dinyatakan tebrukti bersalah karena melakukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan," Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," sambungnya.

Dalam pasal tersebut hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap nenek Asfiyatun selama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," terangnya.

Tangis Nenek Penjula Gorengan

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved