KPK Minta Maaf Kepada Panglima TNI, Mengaku Khilaf, Proses Hukum Kabasarnas Akan Ditangani Puspom

tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI. Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum

|
Editor: Adityas Annas Azhari
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penetapan Kepala Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menyalahi aturan hukum.

Atas penetapan tersangka itu KPK mengaku khilaf dan meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Hal ini karena KPK telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari lingkup militer.

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.

Kepala Babinkum TNI, Laksda Kresno Buntoro saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Kepala Babinkum TNI, Laksda Kresno Buntoro saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Tribunnews/Gita Irawan)

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, KPK memahami penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Johanis Tanak mengatakan, pernyataan ini seusai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka, TNI Datangi Markas KPK, Danpuspom TNI Akui Temui Henri Alfiandi

Menurut Johanis Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023), tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI. Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka.

"Kami paham, tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," ujar Johanis Tanak.

Sebelumnya di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas menyalahi ketentuan.

Baca juga: POM TNI Belum Bisa Mulai Penyidikan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi Belum Dijadikan Tersangka

Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Kepala Babinkum TNI, Laksda Kresno Buntoro, menjelaskan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam UU peradilan militer, kata Laksda Kresno Buntoro, diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.

Baca juga: Dana Komando Jadi Kode Suap untuk Kabasarnas Marsdya Henri di Parkiran Bank di kawasan Mabes TNI

Selain itu, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.

Khusus untuk penahanan prajurit aktif, ada tiga institusi yang punya kewenangan. Pertama, kata adalah Ankum atau Atasan yang Berhak Menghukum, kedua adalah Polisi Militer, dan ketiga adalah Oditur Militer.

"Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," kata Laksda Kresno Buntoro.

Baca juga: SOSOK Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang Terkena OTT KPK, Perwira Menengah TNI AU

"Selanjutnya akan diproses oleh Puspom dalam hal ini sebagai penyidik dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan Oditur Militer, selanjutnya melalui persidangan dan Anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi tidak ada yang bisa lepas dari itu," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Julius Widjojono, mengatakan, ia akan menggelar rapat terbatas bersama jajarannya khusus untuk membahas perkara tersebut.

Julius mengatakan Yudo konsisten menerapkan reward and punishment.

"Kemudian yang kedua adalah berkaitan dengan pelanggaran hukum, penegakkan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," kata Julius. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS TNI Sebut KPK Salahi Ketentuan Dalam Penetapan Tersangka Kabasarnas dan Koorsminnya,

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Khilaf, KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved