Capim KPK Johanis Tanak Kembali Bicara soal OTT, Bisa Berantas Korupsi Tanpa Gunakan OTT

Salah satu Calon Pimpinan KPK ini kini menyinggung kejaksaan dan Polri yang tidak pernah OTT, tetapi sukses dalam memberantas korupsi.

Editor: Ravianto
Chaerul Umam/Tribunnews
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Johanis Tanak di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak kembali membuat pernyataan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Salah satu Calon Pimpinan KPK ini kini menyinggung kejaksaan dan Polri yang tidak pernah OTT, tetapi sukses dalam memberantas korupsi.

"Sebenarnya kesuksesan penanganan perkara tipikor (tindak pidana korupsi) bukan dilihat dari ada tidaknya tangkap tangan tapi bagaimana kita mencegah korupsi dan menindak bila yang melakukan tipikor," kata Tanak kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

"Kejaksaan tidak pakai OTT/tangkap tangan tapi mereka sukses menangani perkara tipikor, begitu juga Polri," imbuh pensiunan jaksa ini.

Tanak percaya upaya pencegahan lebih manjur memberantas korupsi, ketimbang melalui sektor penindakan.

Dia bilang bahwa OTT itu sendiri tidak diatur dalam UU Tipikor maupun UU KPK.

Baca juga: Koruptor Tertawa Dengar Johanis Tanak Akan Hapus OTT KPK, Mantan Penyidik KPK: Ingin Ambil Hati DPR

"Pertanyaan saya, apakah ada dalam UU Tipikor atau dalam UU KPK yang mengatur tentang OTT? Sepengetahuan saya tidak ada. Ada kata pepatah, lebih baik mencegah daripada mengobati," kata Tanak.

Johanis Tanak sebelumnya berniat ingin menghapus OTT karena tak sesuai Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tanak beranggapan mekanisme tangkap tangan tidak boleh ada proses perencanaan terlebih dahulu.

Hal itu dilontarkan Johanis Tanak pada saat mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) capim KPK periode 2024–2029 di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024) kemarin.

"Terkait dengan OTT, menurut hemat saya, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat. Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan," ucap Tanak.

"Operasi itu menurut KBBI dicontohkan adalah seorang dokter, yang akan melakukan operasi. Tentunya semua sudah siap. Semuanya sudah direncanakan. Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka," imbuhnya.

Atas dasar itu, menurut Tanak, pengertian operasi dan tertangkap tangan tidak pas.

Tanak sebenarnya tidak setuju dengan giat OTT. Namun, karena di KPK terdapat lima pimpinan, maka dia tidak bisa menentang akan hal itu.

"Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah tradisi ini bisa diterapkan, saya juga enggak bisa juga saya menentang," ucap Tanak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved