Dana Komando Jadi Kode Suap untuk Kabasarnas Marsdya Henri di Parkiran Bank di kawasan Mabes TNI
teknis penyerahan uang suap ini diberi kode "Dako" atau Dana Komando untuk Marsdya Henri lewat Letkol Afri Budi Cahyanto
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, uang suap yang diberikan kepada Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi berjumlah total sekitar Rp 88,3 miliar
Jumlah itu berasal dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas periode 2021 hingga 2023.
Menurut KPK, teknis penyerahan uang suap ini diberi kode "Dako" atau Dana Komando untuk Marsdya Henri lewat Letkol Afri Budi Cahyanto yang merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, kata Alex, perusahaan MG, MR, dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.
Wakil Ketua Komisi Antirasuah itu mengungkapkan, pemberian uang suap di parkiran bank tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, yang mendapatkan perintah dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG) untuk memberikan uang Rp 999,7 juta.
“Menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap,” kata Alex.
Adapun uang Rp 999,7 juta itu merupakan komitmen fee karena Kepala Basarnas memenangkan PT Intertekno Grafika Sejati sebagai pemenang proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
Namun, suap Rp 999,7 juta itu disebut merupakan sebagian uang yang diterima Henri Alfiandi dan Afri selama menjabat di Basarnas sejak 2021.
KPK juga menduga sejak 2021 hingga 2023, keduanya menerima suap dari berbagai pihak swasta dengan nilai mencapai 88,3 miliar.
Baca juga: KPK Gelar OTT Termasuk di Bekasi, Tangkap Delapan Orang, Ada Nama Pejabat Basarnas
“Sekitar Rp 88, 3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” ujar Alex.
Setelah menerima uang Rp 999,7 juta itu, kata Alex, Afri dan sejumlah pihak swasta diciduk di sebuah warung soto di sekitar Cilangkap.
Baca juga: SOSOK Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang Terkena OTT KPK, Perwira Menengah TNI AU
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jalan Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (25/7/2023) siang.
KPK menduga mereka sedang melakukan suap terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: OTT KPK, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto Disebut-sebut Masuk Dalam Delapan Orang yang Diamankan
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, diduga terdapat pembagian fee dari nilai proyek dalam pengadaan alat Basarnas tersebut. "Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," kata Firli saat dihubungi, Rabu (26/7/2023)
Di tempat terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi nilai kontrak pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan itu senilai Rp 9.997.104.000.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.