Divpropam Polri Ambil Alih Proses Pelanggaran Disiplin 2 Tersangka Kasus Tewasnya Polisi di Bogor

Penanganan etik dan disiplin yang dilakukan Mabes Polri ini karena ketiganya bertugas di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com
Nama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage viral usai dirinya tewas lantaran diduga ditembak oleh seniornya di Rusun Polri Cikeas, Bogor. Jenazah Bripda Ignatius pun ditemukan kejanggalan oleh pihak keluarga. Kini, Propam Polri sudah mengamankan dua tersangka berinisial Bripda IMS dan Bripka IG. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Divisi Propam Mabes Polri mengambil alih proses pelanggaran Kode Etik dan disiplin terhadap dua polisi berinisial Bripka IG dan Bripda IMS yang diduga menjadi penyebab tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Penanganan etik dan disiplin yang dilakukan Mabes Polri ini karena ketiganya bertugas di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Kalau etiknya ada di Propam karena Densus itu kan satker (satuan kerja) di bawah Mabes," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Sementara itu, lanjut Ramadhan, untuk proses penyidikan pidananya tetap diusut oleh Polres Bogor sesuai dengan locus atau tempat kejadian perkara tersebut.

"Kalau penyidikan pidananya Polres Bogor," jelasnya.

Untuk informasi, Insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).

Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).

Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini. 

"Terhadap tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelasnya. 

"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," imbuhnya. 

Diketahui jika ketiganya bertugas di satuan yang sama yakni anggota Densus 88 Antiteror Polri. 

Juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar memastikan jika korban bukan ditembak melainkan tertembak senjata api dari dua tersangka.

"Tidak ada penembakan," kata Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2023).

Aswin mengatakan Bripda Ignatius tertembak oleh salah satu rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved