Ini Pola Pengondisian Pemenang Tender di Basarnas yang Menyeret Kepala Basarnas Kasus Suap Rp 88,3 M

Dua penyuap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, Roni Aidil dan Marilya, ditahan di rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi memberi keterangan pers seusai meresmikan pembangunan hanggar Basarnas di Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan, Banten, Senin (10/7/2023) lalu. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait poyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023.

Lima orang itu antara lain Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Dua penyuap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, Roni Aidil dan Marilya, ditahan di rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Roni di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Marilya di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

"Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Sedangkan tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK," kata Alex.

Sementara, Hendri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. 

Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

Baca juga: EDAN, Belum 2 Tahun Menjabat, Kabasarnas Marsma Henri Alfiandi Diduga Terima Suap Rp 88,3 M

"Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," jelas Alex.

"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," imbuhnya.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.

Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.

Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved