Tadi Pagi eks Bupati Cirebon Sunjaya Diperiksa KPK di Lapas Sukamiskin di Kasus Suap PLTU Cirebon 2

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik (hak politik) selama 5 tahun.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar
KPK PERIKSA SUNJAYA - Mantan bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tertunduk saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (18/8/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dari dalam Lapas Sukamiskin, Kamis (8/5/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dari dalam Lapas Sukamiskin, Kamis (8/5/2025).

Sunjaya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Herry Jung selaku General Manager Hyundai Engineering & Construction dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.

"Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung, atas nama SP, Bupati Cirebon periode 2014–2019," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Diketahui, hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada Sunjaya Purwadisastra.

Hakim menilai Sunjaya terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik (hak politik) selama 5 tahun.

Meskipun hukuman penjara dan denda sesuai tuntutan jaksa, tetapi majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti Rp30 miliar.

Dalam perkaranya, Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima uang Rp55 miliar dari iuran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rotasi, mutasi, dan rekrutmen honorer hingga fee proyek.

Sunjaya Purwadisastra juga didakwa menerima suap Rp11 miliar terkait perizinan PLTU 2 Cirebon dan rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.

Uang panas itu kemudian digunakannya untuk membeli aset berupa tanah, rumah hingga kendaraan yang semuanya senilai Rp36 miliar.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Herry Jung sebagai tersangka.

KPK mengungkap bahwa salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Enginering & Construction sebesar Rp6,04 miliar. 

Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon 2, di mana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.

KPK menduga Herry Jung telah memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar. 

Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved