Tadi Pagi eks Bupati Cirebon Sunjaya Diperiksa KPK di Lapas Sukamiskin di Kasus Suap PLTU Cirebon 2
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik (hak politik) selama 5 tahun.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dari dalam Lapas Sukamiskin, Kamis (8/5/2025).
Sunjaya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Herry Jung selaku General Manager Hyundai Engineering & Construction dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.
"Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung, atas nama SP, Bupati Cirebon periode 2014–2019," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Diketahui, hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada Sunjaya Purwadisastra.
Hakim menilai Sunjaya terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik (hak politik) selama 5 tahun.
Meskipun hukuman penjara dan denda sesuai tuntutan jaksa, tetapi majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti Rp30 miliar.
Dalam perkaranya, Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima uang Rp55 miliar dari iuran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rotasi, mutasi, dan rekrutmen honorer hingga fee proyek.
Sunjaya Purwadisastra juga didakwa menerima suap Rp11 miliar terkait perizinan PLTU 2 Cirebon dan rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.
Uang panas itu kemudian digunakannya untuk membeli aset berupa tanah, rumah hingga kendaraan yang semuanya senilai Rp36 miliar.
Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Herry Jung sebagai tersangka.
KPK mengungkap bahwa salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Enginering & Construction sebesar Rp6,04 miliar.
Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon 2, di mana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.
KPK menduga Herry Jung telah memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar.
Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Sunjaya Purwadisastra
Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kasus dugaan suap
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Sosok Yana Mulyana Eks Walkot Bandung, Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman, Bebas Sejak Juni 2025 |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ternyata Sudah Keluar dari Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
KPK Benarkan Lisa Mariana Terima Sejumlah Uang dari Ridwan Kamil, Diduga dari Korupsi Dana Iklan |
![]() |
---|
KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan, Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Janji Datang ke KPK Besok, KPK Ungkap Perannya di Proyek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.