Banyak Kasus PNS Pamer Gaya Hidup Mewah dan Sering Flexing, Tukin PNS 2023 Dikabarkan Akan Dirombak
Menyikapi PNS dengan gaya hidup glamor, Menpan RB Abdullah Azwar Anas melontarkan kritik soal skema pemberian tukin untuk PNS.
Namun, belakangan ini, setelah ada kenaikan penghasilan lewat tukin, justru banyak PNS yang bertambah tinggi pengeluarannya.
Baca juga: Kisah Sukses Zahro Wijaya, Memutuskan Berhenti Jadi PNS dan Mulai Bisnis Fesyen: Seperti Uji Nyali
"Tapi kadang kita kurang saja. Dulu sebelum ada tunjangan kita cukup, begitu ada tunjangan tidak cukup. Kenapa? Karena ada kredit tanah, kredit mobil. Jadi tambah pendapatan, tambah kebutuhan yang terjadi kurang terus," ungkapnya.
Akankah Tukin Benar-benar Dirombak?
Dilansir Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce, tak secara lugas mengatakan soal perombakan tukin PNS.
Menurut Averrouce, saat ini Kemenpan-RB tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).
RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN.
"Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas," papar Averrouce dilansir dari Kompas.com.
Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan diatur secara umum dalam RPP Manajemen ASN.
"Untuk kenaikan gaji tahun 2024 ditentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024," ungkapnya.
Gaji dan Tunjangan yang Didapat PNS
Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Jadi PNS, Masa Depan Ginting dan 27 Atlet Lainnya Tak Lagi Suram, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya
Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya. Berikut rincian gaji PNS beserta tukin yang diperoleh:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
pegawai negeri sipil
Tukin PNS 2023
gaya hidup mewah
flexing
media sosial
Menpan RB
Abdullah Azwar Anas
tukin
| Ibu Zulfa Siswi Garut yang Viral Ingin Majukan Usaha tapi Tak Punya Modal, Perlu Rp 100 Ribu Saja |
|
|---|
| 50 Ucapan Selamat Datang Bulan November 2025 Berisi Doa dan Harapan Penuh Makna dalam Bahasa Inggris |
|
|---|
| 30 Kata-kata Motivasi Selamat Datang Bulan November 2025 Penuh Semangat, Jadikan Ucapan di Medsos |
|
|---|
| 50 Kata-kata Mutiara Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda 2025, Cocok Buat Caption di Media Sosial |
|
|---|
| Viral Video Tawuran di Cirebon, Diduga di Pasar Jamblang, Pelajar Tergeletak di Tengah Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pns-ilustrasi-asn-ilustrasi-pegawai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.