Pemprov Jabar Kembali Buka Program Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Ketentuannya

Target dari relaksasi pajak tersebut adalah mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini menunggak pajak, potensi pajak bisa dioptimalisasi

Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023. 

Bebas pokok dan denda BBNKB II.

Program Pemutihan 2023 Diperuntukkan Bagi:

• Orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya
• Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Jawa Barat

Persyaratan:
• STNK asli
• E-KTP asli pemilik baru
• SKKP/SKPD terakhir
• BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.

Wajib Pajak:
• Cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif
• Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran

Petugas:
• Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ
• Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Wajib Pajak:
• Melakukan pembayaran di loket pembayaran
• Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved