Pemprov Jabar Kembali Buka Program Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Ketentuannya

Target dari relaksasi pajak tersebut adalah mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini menunggak pajak, potensi pajak bisa dioptimalisasi

Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menunaikan kewajiban pajak. Lebih rinci, pemutihan PKB berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun saja.

"Ada dua program yang ditawarkan. Pertama, diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun, hanya bayar tiga tahun. Ada diskon lah kita istalahkan, dan diskonnya tidak kira-kira cukup bayar tiga tahun," ujarnya di Bandung, Rabu (26/7/2023).

Target dari relaksasi pajak tersebut adalah mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini menunggak pajak, sehingga potensi pajak bisa dioptimalisasi kembali. Di Jawa Barat sendiri, lanjut Dedi, tercatat 24 juta lebih unit sementara ini yang aktif sebanyak 16,6 juta dan yang taat membayar pajak 10,6 juta.

Baca juga: Mulai Bulan Ini, Barang Endorse yang Diterima Influencer Akan Dikenakan Pajak

“Nah dari data potensi tersebut kami coba mencari potensi sisanya yang belum taat membayar pajak untuk bisa aktif kembali status pajak kendaraan bermotornya. Karena jika tidak maka kendaraan yang lebih dari tujuh tahun tidak membayar pajak status kendaraannya akan dihapuskan,” jelas Dedi.

Lebih lanjut Dedi Taufik menjelaskan untuk program kedua adalah program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB II akan dibebaskan.

“Kita berharap, program ini dimanfaatkan warga Jabar khususnya agar kemudahan dan fasilitas dalam memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa nyaman dan aman,” pungkasnya.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lebih dari dua tahun. Dirinya mengatakan pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor.

Semua bermuara untuk kesejahteraan masyarakat. Hal itu pula yang membuat dirinya beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus berbenah dan berinovasi.

“Dari 24 juta lebih kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun ini kita targetkan bisa lebih dari 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp 17 triliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Emil, mencatat ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan setelah beragam inovasi layanan berjalan. Namun, menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, potensi pendapatan masih bisa dioptimalisasi.

Baca juga: Cerita Orang Makassar Beli Emas 1 Kg dari Arab, Diminta Bea Cukai Bayar Pajak Rp 550 Juta

Adapun Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Diskon PKB adalah sebagai berikut.

Diskon PKB diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun sehingga hanya perlu membayar 3 tahun.

Pembebasan Denda SWDKLLJ Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun dibebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved