Istri Baru Melahirkan, Ayah Bejat di Subang Tega Jadikan Anaknya Pemuas Nafsu Hingga Hamil 5 Bulan
Kali ini peristiwa terjadi di Subang. Korban berinisial N (13) dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri HN (35) di kontrakan mereka.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kemal Setia Permana
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu sedang menginterogasi pelaku HN yang tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil 5 bulan.
HN terancam Pasal 81 Ayat 1 junto Pasal 76 d dan atau Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penurunan Anak menjadi Undang-undang Pasal 64 KUHP.
Sementara ancaman hukuman yang akan diterima pelaku HN dengan pidana penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka tersebut juga merupakan orang tua korban.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Dilema Mpok Alma Divonis Kanker saat Hamil, Diminta Pilih Selamatkan Nyawa atau Anaknya |
![]() |
---|
Kelakuan Bejat Ayah Rudapaksa Anak di Sumedang, Beraksi Sejak Korban 8 Tahun, Tebar Ancaman |
![]() |
---|
Kabar Bahagia Adiba Khanza Umumkan Hamil Bersama Egy Maulana Vikri, Ummi Pipik Segera Dapat Cucu |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima Bansos Cair Bulan Agustus 2025, Ada untuk Ibu Hamil sampai Lansia |
![]() |
---|
Kisah Pilu Nortaji, Ibu yang Dianiaya dan Diusir Anak Kandungnya, Ditemukan Tidur di Jalanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.