Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil
Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang pada Ridwan Kamil, Tunggu Pemberitahuan Resmi
Pemda Provinsi Jabar mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip tabayun.
|
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Tribunnews.com
Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil karena pernah memberikan pernyataan-pernyataan yang dianggap mem-framing Panji Gumilang dan ajarannya, tidak baik.
"Tim investigasi ini dibentuk untuk mengklarifikasi, mengomunikasikan, mentabayunkan. Dari hasil investigasi itu, terlihat mana kewenangan pusat, mana kewenangan daerah," ucapnya.
Dengan begitu, Iip memastikan upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al Zaytun sudah sesuai dengan kewenangan dan regulasi.
Baca juga: Ada yang Dikhawatirkan Lolos, Pemkab Indramayu akan Invertarisir dan Dalami Seluruh Aset Al Zaytun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.