Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil

Digugat Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, MUI Dukung Perlawanan Ridwan Kamil, Sebut Jangan Terkecoh

Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi sikap Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuntaskan polemik Ponpes Al Zaytun dengan menjawab ancaman gugatan Panji

|
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei (tengah) beberapa waktu lalu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mengapresiasi sikap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menuntaskan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun dengan menjawab ancaman gugatan Panji Gumilang. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi sikap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menuntaskan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun dengan menjawab ancaman gugatan Panji Gumilang.

Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil karena membentuk Tim Investasi Al Zaytun adalah hak Panji sebagai warga negara.

MUI menilai gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung tersebut adalah hal biasa di negara hukum.

Pihaknya pun mengaku mendukung upaya perlawanan yang dilakukan Ridwan Kamil.

Begitu juga alasan Gubernur bahwa membentuk tim investigasi adalah upayanya sebagai pemimpin untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI.

“MUI apresiasi langkah Pak Gubernur. Pak Ridwan Kamil nggak salah, yang salah itu kan menurut dia (Panji Gumilang),” katanya di Bandung, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Ada yang Dikhawatirkan Lolos, Pemkab Indramayu akan Invertarisir dan Dalami Seluruh Aset Al Zaytun

Rahmat juga sepakat dengan alasan Ridwan Kamil membentuk tim investigasi yang berisi unsur MUI, pemerintah, dan alim ulama. Keputusan gubernur sendiri berangkat dari hasil masukan para ulama.

Menurut Rahmat, gugatan yang dilontarkan oleh Panji Gumilang diduga merupakan strategi Panji Gumilang untuk mengaburkan masalah hukum yang tengah dihadapinya.

Rahmat menilai ini adalah bentuk serangan Panji Gumilang.

“MUI melihat gugatan ini, Pak Panji Gumilang ini membuat strategi. Kita jangan terkecoh serangan," ujarnya.

"Ini strategi lempar sana lempar sini akhirnya kan dia lihat waktu menggugat ke Mahfud MD (Menkopolhukam) besoknya cabut,” ucap Rahmat.

Karena itu pihaknya juga berkeyakinan gugatan kepada Ridwan Kamil akan sama halnya dengan gugatan Panji Gumilang pada Menkopolhukam Mahfud MD yang berujung pencabutan.

Satpol PP Indramayu saat melakukan penyegelan usaha penggergajian kayu milik Al Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (20/7/2023).
Satpol PP Indramayu saat melakukan penyegelan usaha penggergajian kayu milik Al Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (20/7/2023). (TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN)

“Ini strategi Panji Gumilang gugat sana sini, mungkin besok ganti lagi atau ke MUI, terserah bagi saya biasa saja, jadi jangan terkecoh,” katanya.

Baca juga: Gurita Bisnis Al Zaytun Indramayu Kembali Disegel Karena Tak Berizin, Kini Usaha Penggergajian Kayu

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved