Masih Ingat Ecky Pemutilasi Angela yang Dulu Dikabarkan Hilang di Bandung? Jalani Sidang Tuntutan

M Ecky Listiantho (34) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari ini, Senin (24/7/2023).

Editor: Giri
kolase Tribun
Ecky Listiantho (34) dan Angela Hindriati Wahyuningsih (54). 

TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - M Ecky Listiantho (34) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari ini, Senin (24/7/2023).

Ecky merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Sebelum kasus ini terkuak, Angela sempat dilaporkan hilang di Bandung.

Dia terdeteksi terakhir menginap di satu hotel di Bandung.

Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Ecky yang telah membunuh dan memutilasi Angela pada 2019.

Kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti, membenarkan, kliennya akan menghadapi tuntutan dalam sidang hari ini.

Namun, Veronica belum mengetahui pukul berapa sidang tuntutan kliennya dimulai.

Baca juga: Trik Ecky agar Bau Busuk Mayat Angela Tak Menyebar, Dimutilasi setelah Sebulan Dibunuh

"Agenda sidang tuntutan. Kemungkinan agak siang," kata Veronica saat dikonfirmasi.

Dihubungi terpisah, kakak kandung Angela, Turyono (59), juga membenarkan adanya sidang tuntutan Ecky.

"Benar, informasi dari jaksa seperti itu kemarin (ada sidang tuntutan). Pastinya (dimulai pukul berapa) belum tahu," ujar Turyono.

Ecky membunuh dan memutilasi Angela pada 2019.

Namun, kasus ini baru terbongkar pada akhir 2022.

Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.

Dia kemudian menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.

Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.

Potongan tubuh Angela disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.

Baca juga: Kasus Mayat Termutilasi di Bekasi, Ecky Raup Miliaran Rupiah Hasil Jual Aset Angela

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Senin (12/6/2023), Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ecky Si Pemutilasi Angela Hadapi Sidang Tuntutan Hari ini"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved