DPRD Kabupaten Ciamis Gelar Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - DPRD Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna Istimewa pengambilan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraks
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - DPRD Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna Istimewa pengambilan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Kamis (20/7/2023).
Kegiatan tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB dan rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis H. Nanang Permana, MH, Wakil Ketua DPRD H. Dede Herli, S.Pt, M.M dan Sopwan Ismail, S. Psi.

Di samping itu, turut hadir juga Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, Sekretaris Daerah beserta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Proses pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PKS DPRD kabupaten ciamis itu berlangsung khidmat.

Mamat Rahmat dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Ciamis menggantikan Almarhum KH. Tarsidin yang telah meninggal dunia pada bulan April 2023 yang lalu.
Usai dilantik, Mamat yang meraih suara terbanyak kedua di Dapil 4 Kecamatan Cisaga, Rancah, Tambaksari, dan Rajadesa tersebut menyebut dirinya akan tetap menjunjung tinggi amanah wakil rakyat.

"Kita akan tetap menjunjung tinggi amanah wakil rakyat ini, karena bagaimanapun apalagi PKS adalah pembela rakyat yang konsisten dengan kondisi apapun untuk melanjutkan apa yang sudah ditorehkan oleh KH. Tarsidin dan insyaAllah saya diberikan amanah di sisa waktu yang akan dioptimalkan untuk yang pertama sesuai dengan sumpah janji yang diucapkan, kemudian akan mengawal aspirasi dari Daerah Pemilihan," ucap Mamat.
Ia menambahkan, tentunya banyak hal yang perlu diadvokasi sehingga ia akan menjadi wakil rakyat yang diharapkan dan sesuai dengan keinginan rakyat.
"Saya tidak bisa menjanjikan apapun, kita ingin berupaya semaksimal mungkin di paruh waktu 12 bulan insyaAllah semoga saya diberikan kemudahan dalam mengemban amanah ini," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Arif Anwar Budiman menyebutkan bahwa untuk proses PAW ini tidak akan dilakukan jika tidak ada kekosongan, karena sebelumnya KH. Tarsidin meninggal dunia dan menurut aturan Undang-undang harus ada Pengganti Antar Waktu dalam mengisi kekosongan tersebut sampai akhir masa jabatan yaitu 2024.
"Jadi untuk proses PAW ini tidak akan dilakukan jika tidak ada kekosongan, seperti diketahui sebelumnya KH. Tarsidin itu meninggal dunia, jadi sudah sepatutnya dan sesuai dengan Undang-undang juga harus ada Pengganti Antar Waktu," imbuh Arif saat ditemui di Ruangan Fraksi PKS.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa yang menggantikan KH. Tarsidin itu sudah sesuai dengan peraturan maka dipilihlah anggota yang mendapatkan perolehan suara kedua terbanyak setelah KH. Tarsidin yaitu Mamat Rahmat.
"Iya betul, pada tahun 2019 lalu Pak Mamat ini Caleg di Dapil 4 dan KH. Tarsidin juga sama di Dapil 4, jadi kita sesuai aja dengan alur yang ada mulai dari Dapilnya dan yang lain-lainnya, di mana saat itu KH. Tarsidin mendapatkan perolehan suara sebanyak 4 ribuan lebih," pungkasnya.
Selain itu, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dalam sambutannya berharap dengan hadirnya Mamat Rahmat sebagai PAW DPRD Kabupaten Ciamis dapat lebih mewarnai dan meningkatkan sinergitas serta kebersamaan di dalam jajaran legislatif.
DPRD Kabupaten Ciamis
Ciamis
Rapat Paripurna Istimewa
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis
H. Nanang Permana
PKS
Pelaku Penipuan dan Penggelapan 1,3 Ton Beras di Ciamis Ditangkap, Modus Pesan untuk MBG |
![]() |
---|
Mengenal Makna dan Filosofi Jamasan Pusaka di Situs Jambansari Ciamis Setiap Rabiul Awal |
![]() |
---|
Mengenal Situs Geger Sunten di Tambaksari Ciamis, Warisan Sejarah Galuh dan Kisah Ciung Wanara |
![]() |
---|
Harga Gula Aren Padat di Ciamis Rp19 Ribu Perkilogram, Meski Melonjak Petani Sebut Panen Turun |
![]() |
---|
Industri Keripik Pisang di Ciamis Tumbuh Pesat, DKUKMP Dorong Daya Saing Lewat Legalitas dan Kemasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.