Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bandung

Pembunuh Sopir Taksi Online dari Karanganyar Ungkap Cara Tentukan Korban, Sudah Incar Mobilnya

Ia mengaku, dulu dalam melakukan aksinya ia memberi obat penenang kepada korbannya, lalu mengantarkannya ke puskesmas, dan mobilnya diambilnya.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Pembunuh dan penadah mobil milik warga Karanganyar, Jawa Tengah yang ditemukan meninggal di Kampung Joglo, Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (15/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tersangka pembunuh sopir taksi online dengan meracuni menggunakan potas, mengaku awalnya ia berniat membawa korban ke puskesmas.

Korban Egy Yoga Perdani (28) yang merupakan sopir taksi online dan offline asal Karanganyar Jawa Tengah, ditemukan tewas di Kampung Joglo, Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (15/7/2023). 

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya jajaran Polresta Bandung, berhasil mengungkap, kasus pembunuhan yang dilakukan Hendri Afan Ardianto (37) dan berhasil mengamankannya pada Senin (17/7/2023).

Tak hanya itu jajaran Polresta Bandung juga berhasil mengamankan Budi Utomo (24), yang melakukan tukar tambah kendaraannya dengan kendaraan hasil kejahatan Hendri.

Saat di Mapolresta Bandung, Hendri, mengaku, pesan kepada korban untuk mengantarkannya ke Semarang pada hari Selasa (11/7/2023), besoknya hari Rabu sore berangkat.

"Saya memutuskan bahwa dia adalah korban saya, ya semalam itu, sebelum berangkat. Sebab, saya tahu dia menyewakan mobil, jadi saya pesen mobil ke dia, untuk saya jual mobilnya," kata Hendri, saat ditanya Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Selasa (18/7/2023).

Pembunuh dan penadah mobil milik warga Karanganyar, Jawa Tengah yang ditemukan meninggal di Kampung Joglo, Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (15/7/2023).
Pembunuh dan penadah mobil milik warga Karanganyar, Jawa Tengah yang ditemukan meninggal di Kampung Joglo, Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (15/7/2023). (lutfi ahmad mauludin/tribun jabar)

Saat ditanya kenapa memiliki pemikiran korban diberi potas, Hendri, mengaku saat di jalan karena sempat berhenti untuk membeli kopi.

"Karena yang terdekat itu pak (beli potas), soalnya kalau mau beli racun tikus, itu tidak sempat karena gaada warung di dekat situ," kata Hendri.

Ketika ditanya dari mana tahu potas bisa mengakibatkan meninggal dunia, Hendri mengaku, sebenarnya tak kepikiran sampai menghabisi nyawa korban.

Baca juga: Awal Mula Pembunuhan Sopir Taksi, Disewa dari Karanganyar ke Semarang tapi Berakhir di Bandung

"Awalnya juga saya mau carikan puskesmas dekat situ, tapi tidak ada. Saya juga  sempat tanya ke warung rokok terdekat, itu ada katanya puskesmas, soalnya waktu itu korban masih hidup tangannya masih ada nadinya," kata dia.

Tujuannya dipotas, Hendru mengaku, supaya korban, tak sadarkan diri saja. 

"Nanti kalau sudah (tak sadar) rencananya korban saya antar ke puskesmas, baru mobilnya saya ambil," tuturnya.

Hendri mengaku, pernah menguasai mobil orang lain tiga tahun lalu.

"Sekali waktu itu, dua kali sama sekarang," katanya.

Ia mengaku, dulu dalam melakukan aksinya ia memberi obat penenang kepada korbannya, lalu mengantarkannya ke puskesmas, dan mobilnya diambilnya.

"Waktu itu mobilnya digadaikan dan sudah diambil kembali," katanya.

Jadi Hendri, mengaku, tak berurusan dengan hukum.

"Gak (berurusan dengan hukum) karena saya kembalikan mobilnya," ucapnya.

Berbeda dengan sekarang, kini kata Kusworo, Hendri, dijerat pasal 340 KUHpidana, dan pasal 365 ayat 4 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved