Jenazah Kakek yang Terpanggang di Tomo Bakal Dimakamkan di Majalengka, Kapolsek: Terjebak di Kamar
"Jasad korban sudah dibawa oleh pihak keluarganya, jenazah korban akan dimakamkan di daerah Dawuan, Majalengka," kata Kapolsek Tomo.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Jenazah Aep Hidayat Furqon (57) yang menjadi korban tewas akibat kebakaran rumah adiknya di Dusun Sukajadi RT02/04 Desa/Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang dikabarkan bakal dimakamkan di Dawuan, Majalengka.
Pria berusia senja yang tengah menderita stroke ini terjebak di dalam rumah adiknya dan terpanggang hingga meninggal dunia, Minggu (16/7/2023) sore.
Di rumah tersebut, tinggal tiga orang penghuni. Selamet dan istrinya, Cucu. Lalu menumpang tinggal di rumah itu Aep Hidayat Furqon.
"Jasad korban sudah dibawa oleh pihak keluarganya, jenazah korban akan dimakamkan di daerah Dawuan, Majalengka," kata Kapolsek Tomo, Kompol Herdis Suhardiman kepada TribunJabar.id
Kapolsek menyebutkan, kobaran yang merembet secara cepat, membuat korban yang menderita stroke tidak dapat menyelamatkan diri dan terjebak api di dalam rumah.
"Korban terjebak di dalam kamar, dan jasad korban ditemukan dalam posisi terlentang di atas kasur," katanya.
Kapolsek mengatakan, kobaran api pertama kali ditemukan oleh warga setempat. Api dengan cepat merambat lantaran material yang mudah terbakar
"Selain membakar seluruh perabotan rumah tangga, uang tunai senilai Rp2.5 juta turut terbakar. Akibat kejadian ini, pemilik rumah ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp72.5 juta," ucap Kapolsek. (*)
Sumedang-Bangladesh Jalin Kerja Sama Atasi Kemiskinan Ekstrem dan Hapus Stunting |
![]() |
---|
Jalan Cijambu yang Ambrol Kini Sudah Ditangani Dinas PUTR Sumedang |
![]() |
---|
Kejari Gandeng BPBD Analisa Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Ilegal di Sumedang |
![]() |
---|
Kejari Bakal Panggil 60 Lebih Pengusaha Tambang di Sumedang: Wanti-wanti soal Izin dan Pajak |
![]() |
---|
Profil PT Jasa Sarana BUMD Jabar dan Pasal yang Menjerat Dua Pimpinannya oleh Kejari Sumedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.