Bupati Sumedang Dukung Penuh Rereongan Sapoe Sarebu yang Digagas KDM

Dony Ahmad Munir menyatakan dukungan penuh kepada gerakan Rereongan Sapoe Sarebu, menyisihkan uang sehari Rp.1000.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
kiki andriana/tribun jabar
DONY AHMAD MUNIR - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan dukungan penuh kepada gerakan Rereongan Sapoe Sarebu, menyisihkan uang sehari Rp.1000. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan dukungan penuh kepada gerakan Rereongan Sapoe Sarebu, menyisihkan uang sehari Rp.1000.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah memperkenalkan suatu program baru yang bernama Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu pada awal Oktober 2025.

Dalam Bahasa Sunda, rereongan berarti gotong royong atau saling membantu, sapoe berarti satu hari, dan sarebu artinya seribu. Sehingga bisa diartikan sebagai gerakan gotong royong dengan menyumbang seribu rupiah setiap hari.

Melalui Gerakan ini, Dedi Mulyadi ingin mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN), pelajar, dan masyarakat untuk meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial serta memperkuat pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran maupun akses.

Dony mengatakan, gerakan itu menjadi sebuah anjuran yang mengajak semua lapiran masyarakat untuk bergotong royong. 

"Sebuah anjuran yang mengajak gotong royong, saya menghargai, mengapresiasi, ini jadi gerakan bersama bahwa kita sama-sama," kata Dony kepada Tribun Jabar.id, di Pusat Pemerintahan Sumedang, Senin (6/10/2025) petang. 

Menurutnya, sebagai manusia, bisa saja suasu saat membutuhkan uluran bantuan orang lain. Karenanya, sudah menjadi kemestian membantu orang lain selagi bisa. 

"Bisa sekarang membantu, suatu saat bisa jadi kita yang dibantu," katanya. 

Menurutnya, gerakan ini akan menumbuhkan rasa empati untuk semangat gotong royong.

Lebih jauh, Dony Ahmad Munir telah membuat surat edaran Bupati untuk disiarkan di Kabupaten Sumedang. Esok, Selasa (7/10/2025) surat edaran itu terbit.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved