Baliho dan Spanduk Vicky Prasetyo di Bandung Barat Segera Diturunkan Satpol PP, Butuh Banyak Petugas

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) segera turun tangan untuk menertibkan baliho dan spanduk artis Vicky Prasetyo.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Baliho Vicky Prasetyo yang terpasang di Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) segera turun tangan untuk menertibkan baliho dan spanduk artis Vicky Prasetyo yang terpasang di sejumlah titik ruas Jalan Raya Padalarang.

Penindakan tersebut bakal dilakukan karena petugas Satpol PP sudah menerima informasi dari dinas terkait bahwa baliho dan spanduk Vicky Prasetyo yang memakai jas warna gelap dan berpose jari telunjuk di depan bibir itu tidak berizin.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB, Poniman, mengatakan, selain dipastikan tidak berizin, keberadaan spanduk dan baliho tersebut melanggar Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Jadi kalau tidak berizin dan melanggar Perda K3 tentu baliho dan spanduk itu akan kami tertibkan karena melanggar aturan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).

Dalam menertibkan spanduk dan baliho yang berisi kata-kata bijak dan bermuatan politik tersebut, Satpol PP bakal berkoordinasi dengan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB.

"Iya, nanti prosedurnya seperti itu, kami menggandeng dinas terkait untuk memastikan bahwa baliho dan spanduk itu memang betul tidak berizin," kata Poniman.

Untuk menertibkan spanduk dan baliho itu pihaknya akan menurunkan sejumlah petugas Satpol PP karena selain baliho tersebut berukuran besar dan sejumlah spanduk kecil tersebar di sejumlah titik.

"Intinya semuanya akan ditertibkan atau diturunkan, tapi waktunya belum bisa dipastikan. Yang jelas butuh banyak petugas," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Maman Sulaeman mengatakan, baliho dan spanduk Vicky Prasetyo tersebut tidak berizin sehingga alat peraga kampanye itu dipastikan ilegal.

"Kami mencatat ada 66 izin reklame baru sepanjang semester pertama 2023. Dari jumlah itu tidak satu pun izin baliho dan spanduk untuk Vicky Prasetyo," ujar Maman.

Seharusnya, kata dia, setiap pemasang baliho atau spanduk baik produk maupun iklan kampanye wajib menempuh perizinan dari DPMPTSP sesuai Perda Bandung Barat Nomer 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame.

"Itu gak ada izinnya, terakhir saya terima permohonan izin 11 reklame iklan di salah satu minimal market."

"Kami akan koordinasikan ke Satpol-PP untuk ditertibkan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved