Dalam Hitungan Jam Polresta Bandung Ungkap Kasus Rajapati Tukang Ojek Belia di Kebun Teh Pangalengan

Berawal dari penemuan mayat di area kebun teh di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo pada pengungkapan kasus pembunuhan di kebun teh di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Kamis (13/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Berawal dari penemuan mayat di area kebun teh di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pada 10 Juli warga menemukan jenazah seorang remaja, MFA (16) yang ditutupi oleh ranting pohon.

"Di jenazah itu terdapat luka, di kepala bagian belakang, kemudian ada jeratan di leher. Berdasarkan hal tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (13/7/2023).

Selanjutnya Polsek Pangalengan dengan Reskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Berawal dari Penemuan Mayat, Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Suami Terhadap Istri

"Setelah melakukan oleh TKP oleh Unit Inafis Sat Reskrim Polresta Bandung, kemudian Resmob Sat Reskrim Polresta Bandung melaksanakan penyelidikan dan menemukan titik terang identitas pelaku terduga pembunuhan," katanya.

Kusworo mengatakan, tersangka ATS (26) berhasil diringkus pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Pasirgede, Desa Sukamanah Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

"Dalam kurun waktu 6 jam tersangka sudah diamankan, pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama," katanya.

Kusworo memaparkan, tersangka mengetahui bahwa korban ini adalah tukang ojek pangkalan.

"Anak ini punya motor dan suka nganterin orang, kemudian tersangka tercetus ide untuk minta tolong pada korban dan minta diantarkan ke sebuah tempat yang sepi," ujar Kapolresta Bandung.

Baca juga: Pria di Kalideres Tiba-tiba Oleskan Balsem ke Mata Tukang Ojek, Ternyata Coba Rampas Motor Korban

Pada saat itu, kata Kusworo, tersangka melakukan pemukulan kepada korban, kemudian korban terjatuh.

"Tersangka mengambil batu membenturkan ke kepala korban, tepat di bagian belakang kepalanya. Lalu menggunakan pakaian korban untuk menjerat di bagian leher sehingga tercekik dan korban meninggal," ujarnya.

Setelah itu, motor korban diambil oleh tersangka.

Atas perbuatannya, kata Kusworo, kini tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Dilapis dengan Pasal 338 terkait pembunuhan, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 ayat 4, korbannya hingga meninggal dunia, dan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap Kusworo. (*)

Baca juga: Masa Lalu Haji Agus Suhela yang Berangkatkan Umrah Warga Dua RT Terbongkar, Sempat Jadi Tukang Ojek

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved