Pria di Kalideres Tiba-tiba Oleskan Balsem ke Mata Tukang Ojek, Ternyata Coba Rampas Motor Korban

Istri pelaku tak menyadari aksi suaminya. Saat korban terjatuh, istri pelaku bahkan sempat menolong dan berusaha membantunya.

Istimewa/ Kompas.com
MN (31) pelaku yang mencoba merampas sepeda motor milik tukang ojek di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Bersenjatakan balsem, seorang pria mencoba merampas sepeda motor milik tukang ojek.

Peristiwa tersebut terjadi di Gerbang Citra 8, Kampung Kojan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/3/2023).

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan kronologi percobaan perampasan sepeda motor tersebut.

Peristiwa tersebut bermula saat pelaku yang berinisial MN (31) dan sang istri menumpang KRL dari Stasiun Bekasi ke Stasiun Rawa Buaya.

Pelaku dan sang istri pesan satu ojek untuk berdua, mereka berbonceng tiga.

Baca juga: Aksi Maling Bobol Brankas Minimarket di Majalengka, Sudah Lihai, Dokumen CCTV Ikut Diambil

"berboncengan tiga menuju rumah mertua pelaku di daerah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat," ujar Syafri dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Setibanya di lokasi, rupanya rumah tersebut terkunci. Pelaku pun memutuskam kembali ke stasiun.

"Di lokasi kejadian pelaku yang diboncengin bertiga di posisi tengah kemudian mengoleskan balsam hot cream ke mata tukang ojek, hingga korban bersama motornya terjatuh dan korban berteriak kesakitan," papar Syafri.

Korban lantas melawan dengan memukul pelaku dengan konblok dan berteriak sehingga bisa terdengar orang lain.

Saat peristiwa ini terjadi, polisi RW yang tengah bertugas mendengar teriakan korban yang meminta pertolongan.

"Brigadir Satrio Prakoso yang ditugaskan sebagai Polisi RW yang sedang sambang di kantor keamanan, langsung bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," ucap Syafri.

Menurut Syafri, istri MN tidak menyadari aksi suaminya yang hendak merampas sepeda motor korban.

Saat korban terjatuh, istri pelaku bahkan sempat menolong dan berusaha membantunya.

MN justru memaksa istrinya untuk segera naik motor untuk kabur. Meski begitu, perampasan sepeda motor gagal dilakukan MN.

"Polisi RW yang sedang sambang segera mengamankan pelaku dan berhasil menggagalkan aksi pelaku," tutur Syafri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 53 juncto Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Rampas Motor Tukang Ojek di Kalideres, Pelaku Oles Balsam ke Mata Korban "

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved