Keluarga Korban Penganiayaan Geng Motor di Purwakarta Minta Pelaku Bayar Biaya Perawatan di RS

Kakak kandung korban, Zaki (19) mengatakan korban masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bayu Asih karena mengalami luka berat akibat diserang

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DEANZA FALEVI
Enam anggota geng motor yang menyerang warga ditangkap jajaran Polres Purwakarta, Rabu (12/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Anak berinisial MK (16), warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta menjadi korban pembacokan oleh geng motor.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Taman Katresna, Gg Rusa I, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada Kamis (29/6/2023) dini hari.

Kakak kandung korban, Zaki (19) mengatakan bahwa korban saat ini masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bayu Asih karena mengalami luka berat saat penyerangan oleh geng motor.

"Sudah hampir dua minggu, dari penyerangan saat Kamis (29/6) sampai sekarang Rabu (12/6/2023) masih dirawat di Rumah Sakit."

"Adek (MK) itu ada luka di bagian kepala, lalu di pundak sama dipunggung," ucap Zaki saat ditemui Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta, Rabu (12/7/2023).

Saat peristiwa penganiayaan terjadi, Zaki mengatakan bahwa saat itu MK hendak membeli makanan bersama kedua temannya.

Baca juga: Geng Motor Wisata Malam dan Valvoline Ditangkap Karena Bacok Warga di Purwakarta, Termasuk Dua Anak

"Pas baru keluar dari gang, tiba-tiba ada kelompok geng motor yang langsung serang adek saya," katanya.

Zaki berharap, para pelaku penganiayaan yang kini telah ditangkap oleh Jajaran Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat bisa bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.

"Berharap para pelaku bisa tanggung jawab atas biaya pengobatan adek selama di rumah sakit dan tentu para pelaku juga di hukum sesuai pasal yang berlaku," ucapnya.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan bahwa ada enak pelaku yang berhasil ditangkap, di antaranya adalah Firza Rizky (18), Deva Arifiansyah (19), Azan (21), Agil Herdiawan (20) serta dua anak berinisial FAP (17) dan FNF (17).

Ia mengatakan, pelaku masih berusia remaja dan membawa senjata tajam saat peristiwa terjadi.

"Jadi sebenarnya ada tujuh pelaku yang merupakan gabungan geng motor dari geng Wisata Malam dan Valvoline," katanya.

"Namun yang berhasil kami tangkap baru enam, satu orang menjadi DPO, yakni Muhammad Real. Dari keenam pelaku itu, dua diantaranya masih anak-anak," ucap Edwar.

Baca juga: Geng Motor Bikin Onar dan Meresahkan Warga di Sukabumi, Polisi Siap Berlakukan Tembak di Tempat

Dari keenam pelaku yang ditangkap, Edwar mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam berupa celurit, lalu satu jaket geng motor Valvoline dan dua sepeda motor.

"Kini pelaku kami jerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat 2 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucap Edwar. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved