Keluarga Korban Tolak Putusan Hakim, Sidang Vonis Kecelakaan Maut di PN Cibadak Sukabumi Ricuh

Menurutnya, sampai dilakukan persidangan hari ini, tidak ada itikad baik dari tersangka, baik meminta maaf atau pun hal lain

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Costantinus Hatulely memprotes hukuman yang diputuskan hakim dalam sidang vonis kasus kecelakaan yang menewaskan istrinya di PN Cibadak Kelas 1B, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kericuhan terjadi ruangan sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan Kastini (63) di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas 1B di Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).

Keluarga korban tidak menerima dan menolak putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap tersangka berinisial IA.

Kericuhan adu mulut pun terjadi di ruangan sidang setelah hakim membacakan putusan vonis hukuman untuk tersangka.

Costantinus Hatulely memprotes hukuman yang diputuskan hakim dalam sidang vonis kasus kecelakaan yang menewaskan istrinya di PN Cibadak Kelas 1B, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/7/2023).
Costantinus Hatulely memprotes hukuman yang diputuskan hakim dalam sidang vonis kasus kecelakaan yang menewaskan istrinya di PN Cibadak Kelas 1B, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/7/2023). (Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin)

Suami korban, Costantinus Hatulely (65) sampai berdiri memprotes putusan hakim untuk tersangka, dalam vonis itu, hakim memutuskan pidana penjara 2 tahun terhadap tersangka IA.

Sampai akhirnya kericuhan dapat diredam dan sidang dilakukan sampai selesai.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Sukartaji, mengatakan, JPU telah menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Baca juga: Keterangan Dokter soal Penyebab Meninggalnya Murid SD yang Diduga Korban Kekerasan di Sukabumi

"Kami kan tadi sudah menyatakan pikir-pikir sesuai dengan ketentuan dalam KUHP, pikir-pikir itu kita akan menyampaikan terlebih dulu kepada pimpinan mengenai amar putusan ini, nanti pimpinan yang akan memberikan disposisi apakah perkara ini akan hukum banding atau tidak," ujar Aji usai sidang kepada awak media.

Aji menyebut, JPU memberikan tuntutan terhadap tersangka dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

"Itu dua tahun enam bulan, putus 2 tahun," jelasnya.

Di lokasi yang sama, suami korban, Costantinus Hatulely (65) mengaku kecewa dengan keputusan hakim.

Baca juga: Gerombolan Bermotor Todongkan Pistol ke Warga di Sukabumi, Ternyata Sering Bikin Keributan

"Kami sangat kecewa dengan keputusan karena tidak merasa ada keadlian terhadap almarhum istri saya," jelasnya.

Costantinus menjelaskan, terkait poin yang meringankan tersangka, keluarga korban tidak setuju. Menurutnya, sampai dilakukan persidangan hari ini, tidak ada itikad baik dari tersangka, baik meminta maaf atau pun hal lain untuk menyelesaikan masalah.

"Tidak setuju itu, salah satu katanya meminta maaf, tapi kenyataan sejak kejadian sampai hari ini pun yang bersangkutan tidak ada satu kata pun keluar dari mulutnya maaf kepada kami, sedangkan kami sudah merendahkan diri sudah 4 kali datang kepada dia di tahanan laka lantas kota Sukabumi, satu kata pun keluar dari dia tidak ada," ujarnya.

Baca juga: Tak Kuat Nanjak, Truk Hantam Rumah hingga Ambruk di Tegalbuleud Sukabumi

"Kemudian pertimbangan hakim tadi kami protes tidak ada seperti itu, yang mengatakan bahwa ada meringankan dia, daripada minta maaf, itu sebenarnya tidak ada sama sekali," tegas Costantinus Hatulely.

Costantinus mengatakan, keluarga korban akan mengajukan banding untuk kasus kecelakaan yang telah menewaskan istrinya itu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved