Operasi Patuh Lodaya di Cimahi dan Bandung Barat, hanya 7 Polisi yang Boleh Tilang Manual

Anggota yang diberikan kewenangan untuk melakukan tilang manual tersebut hanya 7 orang karena mereka sudah lulus sertifikasi.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Polisi saat sosialisasi Operasi Patuh Lodaya 2023 di Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Anggota Polres Cimahi yang bisa melakukan tilang manual selama Operasi Patuh Lodaya 2023 hanya 7 orang, sedangkan anggota lainnya menilang para pelanggar lalu lintas menggunakan ETLE Mobile.

Operasi Patuh Lodaya tersebut digelar selama 14 hari mulai 10-23 Juli 2023 dengan sasaran pengendara yang melakukan kegiatan Sunday morning ride (Sunmori), balap liar, tidak memakai helm, tidak pakai safety belt, pengendara dibawah umur, dan pelanggaran lainnya.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, anggota yang diberikan kewenangan untuk melakukan tilang manual tersebut hanya 7 orang karena mereka sudah lulus sertifikasi.

"Jadi mereka sudah bersertikasi karena telah lulus tes psikologis di Mapolda Jawa Barat, jadi yang 7 anggota itu bisa menilang secara manual," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Sunmori di Cimahi-Bandung Barat Masuk Sasaran Polisi untuk Ditindak dalam Operasi Patuh Lodaya

Petugas yang akan melakukan tilang manual itu, kata dia, akan berpatroli ke titik rawan kemacetan seperti di wilayah Padalarang, dan Cimareme KBB, lalu ke titik rawan aksi balap liar seperti di daerah Margaasih.

"Kami akan terapkan tilang manual, tapi dilakukan secara patroli, tidak statis dan tidak dilakukan operasi di satu tempat," kata Sudirianto.

Sementara bagi anggota yang lainnya, akan melakukan tilang menggunakan ETLE Mobile. Nantinya, personel di lapangan dibekali ponsel yang terdapat aplikasi ETLE, kemudian petugas akan memfoto pelanggar lalulintas.

Kemudian data pelanggar akan dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu dicek operator, dan nantinya akan dikirim surat tilang melalui kantor pos.

Setelah surat tilang sampai di rumah pelanggar, mereka harus datang ke Polres Cimahi kemudian akan ditilang sesuai dengan yang terekam di ETLE Mobile. Apabila pelanggar tidak hadir dalam waktu 8 hari, maka STNK akan diblokir di Samsat

"Jadi untuk penindakan dalam Operasi Patuh Lodaya ini akan diprioritaskan menggunakan ETLE Mobile, kalau yang diluar pelanggaran ETLE, kami akan melakukan tilang manual," kata Sudirianto.

Baca juga: Detik-detik Guru di Karawang Disiram Air Keras hingga Tak Bisa Melihat, Mau Operasi BPJS Ditolak

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved