Rabu, 3 Juni 2026

Hari Ini, Mario Dandy Bakal Disidang Perdana, 43 Saksi Bakal Dihadirkan, Juga Rafael Alun Trisambodo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Tayang:
Editor: Januar Pribadi Hamel
(Warta Kota/Ramadhan L Q)
Sambil tersenyum, Mario Dandy meminta maaf dan mengaku menyesal telah menganiaya D, Jumat (26/5/2023). Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas bakal disidang perdana hari ini, Selasa (6/6/2023).(Warta Kota/Ramadhan L Q) 

TRIBUNJABAR.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sidang tesebut bakal digelar hari ini, Selasa (6/6/2023), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang tersebut bakal dihadirkan sebanyak 43 saksi. Terdiri dari 17 saksi untuk Mario Dandy, 16 saksi untuk Shane Lukas, dan 10 saksi ahli.

Hal itu dikatakan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo saat konferensi pers, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Babak Baru Kasus Mario Dandy yang Hajar David hingga Koma, Segera Jalani Sidang Perdana

"Dapat saya sampaikan pula, dalam berkas perkara sebagai informasi, jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang, dan jumlah ahli sebanyak 5 orang, dan sama untuk Shane juga 5 orang," ungkap Danang, dikutip dari Tribunbekasi.com.

Danang pun menyebut orang tua dari David Ozora, Jonathan Latumahina dipastikan bakal turut hadir dalam persidangan.

Selain itu, orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo juga akan hadir di persidangan.

"Untuk beberapa saksi yang disebutkan, ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan."

Mario Dandy (20) menjadi saksi dalam persidangan AG (15) hari ini, Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy (20) menjadi saksi dalam persidangan AG (15) hari ini, Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

"Lalu untuk saksi yang lain, kita munculkan saat tahap dua saja," ujarnya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP, Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Terbuka untuk Umum

Persidangan kasus penagniayaan David Ozora oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar secara terbuka untuk umum.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang akan digelar secara terbuka karena tersangka Mario Dandy sudah dewasa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved