Viral di Media Sosial

TikToker Popo Barbie Terancam 10 Tahun Penjara Setelah Viral Buat Video Masturbasi dengan Manekin

TikToker yang memiliki nama asli Emboy Yasandra (27) itu telat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut.

(Twitter/@tanyarlfes
Tangkapan layar twit yang menginformasikan bahwa TikToker Popo Barbie ditangkap Polres Kerinci karena kasus video viral tidak senonoh dengan patung manekin.(Twitter/@tanyarlfes) 

TRIBUNJABAR.ID - Nama TikToker Popo Barbie masih ramai menjadi perbincangan.

Sebelumnya, Popo Barbie viral karena membuat video dan menyebarkan aksi masturbasinya dengan manekin.

Kini, TikToker yang memiliki nama asli Emboy Yasandra (27) itu telat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Soal Video Patung Manekin yang Viral, Popo Barbie Sebut Kesulitan Ekonomi dan Butuh Followers

Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kerinci AKP Edi Mardi.

Ia mengatakan bahwa, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang (UU) Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Popo Barbie terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ia terancam dipenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (3/7/2023).

Lebih lanjut, Edi mengatakan, selain diduga membuat konten bermuatan Pornografi, Popo Barbie juga dinilai menyebarkan video itu lewat empat ponsel.

Kini, empat ponsel dan manekin tersebut sudah disita polisi sebagai barang bukti.

Sudah Ditangkap Polisi

Popo Barbie ditangkap polisi di Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan bermula saat polisi menerima laporan masyarakat.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved