Viral di Media Sosial

Soal Video Patung Manekin yang Viral, Popo Barbie Sebut Kesulitan Ekonomi dan Butuh Followers

TikToker Popo Barbie buka suara soal videonya dengan patung manekin yang viral di media sosial. Sebut sedang kesulitan ekonomi.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @popobarbieee_
TikToker Popo Barbie buka suara soal videonya dengan patung manekin yang viral di media sosial. Sebut sedang kesulitan ekonomi. 

TRIBUNJABAR.ID - TikToker Popo Barbie buka suara soal videonya dengan patung manekin yang viral di media sosial.

Diketahui Popo Barbie diamankan oleh Polres Kerinci atas dugaan tindak pidana pornografi atau ITE.

Menyusul pengamanannya itu, Popo Barbie membuat pengakuan saat konferensi pers alasan di balik pembuatan video tersebut.

Popo menyebut kini ia sedang menghadapi kesulitan ekonomi dan banyak hal yang perlu ia bayar.

Sehingga, video yang Popo Barbie buat disebut untuk menaikan engagement terhadap akunnya.

"Saya buat video dalam keadaan sadar, karena faktor ekonomi. Banyak cicilan yang harus dibayar," kata Popo Barbie saat konferensi pers di Mapolres Kerinci, Senin (4/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Popo Barbie berharap jumlah followers serta viewers miliknya akan bertambah.

Baca juga: Sosok Popo Barbie, TikToker yang Viral Rekam Video Bareng Patung Manekin, Sebut HP-nya Sempat Hilang

Dengan demikian, Popo Barbie akan mendapatkan kesempatan endorsement dari sebuah brand.

"Saya mau dapat followers dan viewers yang banyak. Dengan begitu akan mendapatkan endorse," kata Popo.

Terkait kasus yang menjerat dirinya, Popo sudah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Kerinci, termasuk juga kepada keluarganya.

"Untuk keluarga juga, saya minta maaf atas kejadian ini, saya sangat menyesal atas perbuatan ini," kata Popo Barbie.

Lebih lanjut, Popo Barbie mengakui baru pertama kali membuat video atau konten asusila, lalu diunggah ke media sosial.

"Dulu pernah tapi waktu Live, dalam keadaan tidak sengaja dan tidak sadar. Pada saat itu saya sedang sakit," ujarnya.

Popo Barbie terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Lalu, tersangka juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved