Kabar Seleb

Kondisi Terkini Ammar Zoni yang Mendekam di Nusakambangan, Kuasa Hukum Sebut Sulit Ditemui

Terungkap kondisi Ammar Zoni yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
AMMAR ZONI NUSAKAMBANGAN - Foto Ammar Zoni dan beberapa warga binaan bersiko tinggi (high risk) saat dipindahkan ke Nusakambangan. (sumber foto istimewa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) 

TRIBUNJABAR.ID - Terungkap kondisi Ammar Zoni yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias memastikan bahwa kondisi klienny dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

 “Update terakhir itu kan di persidangan. Dia sehat, kok,” ujar Jon Matias saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, baru-baru ini, dikutip dari Kompas.com.

Akan tetapi, Jon mengakui kesulitasn untuk bertemu langsung dengan Ammar Zoni karena jarak dan ketatnya izin kunjungan.

“Sekarang kami belum bisa (bertemu), karena untuk menghubungi dia katanya harus izin dari Dirjen,” tutur Jon.

Baca juga: Nasib Ammar Zoni, Hukuman Berat Menanti Usai Diduga Terlibat Pengedaran Narkoba di Rutan Salemba

Beberapa waktu lalu, Ammar diketahui telah menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ia didakwa melakukan tindak pidana narkotika bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Ia didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika, serta Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” demikian bunyi dakwaan jaksa. 

Baca juga: Ammar Zoni Janjikan Buka Semua Terkait Kasus yang Menjeratnya, Tapi Ajukan Satu Syarat

Sebelumnya, Ammar dan kelima terdakwa lainnya telah dipindahkan ke Nusakambangan karena termasuk dalam kategori warga binaan berisiko tinggi (high risk). 

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen Pemasyarakatan serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Kini, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, untuk menjalani pengamanan dan pembinaan secara maksimal.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved