Polemik Ponpes Al Zaytun
Pagi Ini Dipanggil Bareskrim, Panji Gumilang Akan Datang? Polisi: Belum Ada Konfirmasi
Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang rencananya akan diklarifikasi soal Dugaan Penistaan Agama, Senin (3/7/2023) hari ini.
Meski begitu, Panji Gumilang sendiri belum mengkonfirmasi kehadirannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan kita undang jam 9-10 untuk klarifikasi. Belum ada konfirmasi (datang atau tidak)" kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Untuk informasi, ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.
Menko Polhukam, Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).

"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.
Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu
Baca juga: Hari Ini Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim, Diundang untuk Klarifikasi
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.
Nantinya, kata Mahfud, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri termasuk pasal apa yang akan dijerat di dalam kasus tersebut.
Masalah kedua, kata Mahfud, adalah masalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.
"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.
Terakhir, Mahfud menyebut, Ponpes Al-Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban. Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud kepada Forkopimda Jawa Barat.
"Ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainyalah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan," jelasnya.
Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren Al-Zaytun
Panji Gumilang
Dugaan Penistaan Agama
Direktorat Tindak Pidana Umum
UPDATE Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Gandeng Densus 88 dalami Radikalisme |
![]() |
---|
Al Zaytun Pusat Negara Islam Indonesia, kata Heru yang Sudah 12 Tahun Bekerja di Al Zaytun |
![]() |
---|
Rekening Panji Gumilang yang Isinya Ratusan Miliar Akan Disita Polisi |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Dipastikan Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
DITOLAK, Permintaan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.